Articles by "Panduan Dapodikdas"
Showing posts with label Panduan Dapodikdas. Show all posts
Dapodik telah merilis versi barunya yaitu Dapodikdas 4.1.0 untuk pendataan semester genap tahun pelajaran 2015/2016. Aplikasikasi ini berupa installer karena terdapat perbedaan struktur data base. Sehingga kita diharuskan menggunakan/mendiwnload/menggenerate prefill terbaru yang akan dijadikan dasar database untuk aplikasi. Untuk itu kita harus menguninstal aplikasi sebulumnya kemudian menginstal dapodikdas versi 4.1.0 selanjutnya kita melakukan registrasi ulang dengan username dan password yang sama dengan sebelumnya. Username dan password ini tentunya sangat dibutuhkan untuk keperluan sitem SSO yang diterapkan di Aplikasi-aplikasi kemdikbud seperti aplikasi pelaporan BOS, Manajemen UN, dll. Untuk lebih jelasnya rekan OPS bisa membaca buku panduan maupun buku FAQ yang telah disusun. Dengan membaca panduan sebelum melakukan aksi tentunya adalah hal yang baik sehingga hasil pekerjaan kita dapat berjalan dengan lancar. Selain membaca buku panduan, sebagai manusia kita jangan lupa untuk berdoa terlebih dahulu. Jika kita muslim kita berdoa minimal membaca Bismillah.

Bagan alur petunjuk singkat pengerjaan aplikasi dapodik 4.1.0

Aplikasi Installer, Prefill, Maupun Buku panduan dapat didownload melalui website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ Secara singkat berikut ini bagan alur pengerjaan dapodikdas 4.1.0 untuk pendataan dikdas semester 2 tahun pelajaran 2015/2016. 



Prosedur Instal aplikasi dapodikdas 4.1.0

1. Uninstal aplikasi dapodikdas sebelumnya
2. Unduh master aplikasi dapodikdas 4.1.0 dan data prefill (generate prefill)
3. Instal aplikasi dapodikdas 4.1.0
4. Lakukan registrasi
Cara instal dapodikdas 410

Perlu diperhatikan adalah pada aplikasi ini terdapat banyak pembaharuan, sehingga kita sangat dianjurkan untuk lebih teliti lagi. Selain itu sebagai operator kita harus menjaga kesehatan kita juga, berikan hak tubuh maupun pikiran untuk instirahat. Semoga pekerjaan kita sebagai OPS dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat. Sekian yang bisa saya ungkapkan, banyak kekurangan mohon maaf, terima kasih.

Special Thanks To:
  1. Admin Dapodikdas
  2. Admin OPSI Group
  3. Member OPSI Group
  4. Rekan OPS Dapodikdas
===========
update....

PATCH DAPODIKDAS 4.1.1 SUDAH TERSEDIA,

 SILAHKAH BISA DIPERBAHARUI LEWAT PENGATURAN...
Caranya mudah seperti saat Update Dapodik Patch 401
atau lebih jelas beserta gambar di postingan update Patch Dapodik 403

============
UPDATE

FRESH INSTALER DAPODIKDAS 4.1.1 SUDAH TERSEDIA

Bagi yang belum menginstal 410 bisa langsung menginstal 4.1.1 tanpa menggunakan patch

Download installer dapodik terbaru di http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/ 

=======
    Secara umum data ini digunakan untuk mengecek apakah data Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) bisa mendapatkan tunjangan khususnya tunjangan bagi guru yang telah bersertifikat. Pada pengecekan data ini adalah data yang telah dientrikan pada aplikasi dapodik dan data-data yang telah dimilik P2TK. P2TK menyediakan layanan pengecekan data yang beralamatkan di http://223.27.144.195:8081/ atau menggunakan alternatif alamat lain yang telah diposting pada Mirror Laporan Tunjangan Dikdas P2TK
    =======================
    September 2015, info cek data berubah alamat menjadi:

    http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

    http://223.27.144.195:8081/info/
    http://223.27.144.195:8082/info/
    http://223.27.144.195:8083/info/
    http://223.27.144.195:8084/info/
    ======================= 

    Menyimpan Hasil Pengecekan PTK Dalam Format PDF

    Pengecekan data ini ditujukan untuk masing-masing PTK. Dengan harapan PTK itu sendiri juga bertanggung jawab atas datanya sendiri. Jika ada data yang bersumber dari aplikasi dapodik ternyata tidak sesuai untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah, munkin seperti itu.

    cek data ptk p2tk

    Pada kesempatan ini saya coba sekilas untuk melihat data apa saja yang ditampilkan pada laman ini.

    INFO PTK 2015

    Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas
    Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    Data Individu Berdasarkan Dapodik
    Ada tiga tabel dengan 3 (tiga kolom) yaitu Nomor, Uraian, Data dan keterangan. Dan dibawah ini merpakan uraian kebawah dari masing-masing baris.
    Update data terakhir
    -
    Merupakan tanggal dimana terkhir data diambil dari sinkronisasi dapodik. Ingat ini adalah data dimana server p2tk saat mengambil data dari server dapodik. Jadi ketika misal pada pagi hari ini anda melakukan sinkronisasi dapodik, maka tidak akan langsung tampil di lembar info PTK Ini.

    1. NUPTK, sudah jelas
    2. Nama
    3. Tanggal Lahir
    4. Nomor Induk Kependudukan
    5. Jenis PTK
    6. Status Kepegawaian
    6.1. Nama Status Kepegawaian
    6.2. NIP
    6.3. Nomor SK Pengangkatan
    6.4 TMT SK Pengangkatan
    6.5 Sumber Gaji:
    Pada umumnya APBD Kabupaten/Kota

    6.6. Nama Pangkat Golongan
    Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

    6.7 TMT Pangkat Golongan
    Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

    6.9 Gaji Pokok
    PP 34 Tahun 2014, jadi ini otomatis dihitung sesuai PP tersebut, dengan kata lain tidak dientry di dapodik.

    7. Ijazah terakhir
    Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik

    8. Status Kuliah
    tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik, data ini digunakan untuk kepentingan Tunjangan Kualifikasi Akademik.

    9. Tugas Tambahan
    9.a Nama Tugas Tambahan
    9.b. Nomor SK Tugas Tambahan
    9.c TMT Tugas Tamabahan
    9.d TSTTugas Tambahan
    ini juga diisi dari dapodik, umumnya periodenya 4 tahun, TST jangan diisi sama TMT ea.. kan beda.

    9.e. Validasi Tugas Tambahan.
    Untuk hal ini saya kurang paham

    9.f Jama Tugas Tambahan diakui,
    Ini otomatis

    9.g Keterangan Tugas Tambahan,
    Aku belum paham bos,, hehe

    10. Sekolah Induk, jelas
    11. Nama Kabupaten/Kota, jelas lah,
    12. Nama Provinsi, Jelas banget...
    13. Bertugas di Wilayah Khusus,
    Hal ini sudah ada database tersendiri. mybe lochh,
    14. Email.
    Ngomongin soal email, dulu aku pernah buatin untuk masing-masing PTK, tapi sekarang masih bisa dibuka gak ya emailnya.. hehe
    15. Status Keaktifan, cukup jelas.
    Dengan ini kita mengetahui bahwa dapodik itu dikirim dan diupdate secara periodik, bila ada yang harus segera di update ya langsung diupdate, seperti riwayat kepangkatan, pendidikan, berkala, dll.

    16. Tahun Pensiun
    17. Jumlah Jam Mengajar. Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian dapodik pada tab Rombongan Belajar.
    18. Jumlah Jam Mengajar Linier, Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru.
    19. Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan, Jumlah Jam Mengajar linier dan jam tugas tambahan bagi guru
    yang menerima tugas tambahan
    20. Terdampak K13, sudah ditentukan dari pusat.

    Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodikdas sekolah yang
    sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di
    sekolah masing-masing.

    Status NUPTK pada database NUPTK, sudah jelas ya ... pada database NUPTK.


    1. Status NUPTK, Valid dengan kode sistem 11. karena kode sitem, saya tidak tahu maksudnya.
    2. NUPTK (dapodik). NUPTK yang di entri di dapodik,
    NUPTK, NUPTK valid sekiranya hal ini adalah proses pencocokan dengan NUPT yang dientri di dapodik dengan NUPTK database.
    Nama dan seterusnya cukup jelas.

    Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, data ini diambil data database yang ada.


    Rombongan belajar (rombel), menampilkan rombel yang diajar PTK yang dimaksud. Untuk melihat detailnya bisa di klik anak panah kecil. Apabila SKTPnya sudah keluar biasanya ada gambar gemboknya yang artinya sudah dikunci.

    Jam Mengajar di Luar Dikdas, Cukup Jelas

    Verifikasi Data Tunjangan Profesi, adapun yag diverifikasi adalah sebagai berikut:
    1. Status NUPTK
    2. Status Usia
    3. Status Kelulusan
    4. Status Kepegawaian
    5. Beban Mengajar/Tugas
    6. Status KelengkapanData
    7. Keterangan Validasi Data
    8. Hasil PKG
    9. Nama Pengawas
    10. Status Rekening
    11. Catatan Masalah

    Catatan :
    Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik. Terkait PKG ada bisa membaca ini: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi  
    Dan berikut Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel


    Tunjangan Guru

    Tunjangan Profesi

    Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.

    Tunjangan Fungsional
    Bantuan Kualifikasi Akademik
    Tunjangan Wilayah Khusus

     Dan berikut adalah info tentang data yang ditampilkan:
    Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan

    Demikian yang bisa saya posting, tetap semangat jalani hidup dengan kebahagiaan.


    BERIKUT INI  ADALAH SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAK KEBUDAYAAN NOMOR 1167/C.C5/MI/2015 TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU



    Merupakan hasil ketikan ulang dari tampilan surat berikut yang saya dapatkan dari akun facebook yang nampaknya adalah admin atau berkerja pada dikdas / p2tk dikdas. Tampilan suratnya sebagai berikut:
    surat dari dirjed tentang pkg dapodik
    surat dirjend tentang tunjangan profesi


    Yth.
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    3. Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
    4. Pengawas SD/SDLB/SMP/SLB di seluruh Indonesia

    Dalam rangka implementasi kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Pofesi Tahun 2015 dan berdasar:

     a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru;

    b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

    c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

    d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

    dengah hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

    1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013:

    2. Penilaian kinerja guru tahun 2015 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli_Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;

    3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK.

    4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;

    5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Luar Biada paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawaas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikn lintas jenis dan jentang satuan pendidikan;

    6. Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

    7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembibingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraam Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembibingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2014 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015;

    8. Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

    Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diaksanakan sebaik-baiknya.

    Atas perhatian Saudara kami ucapkat terima kasih.

    Direktur Jendral

    ttd.

    Hamid Muhammad, Ph.D
    NIP. **********sensor***

    Tembusan Yth.
    1. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan:
    2. Gubernur seluruh Indonesia;
    3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
    4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas

    ============
    mohon maaf biala masih ada yang salah ketik,

    Saat hal ini saya posting, saya lihat di facebook banyak yang membahas point 8.  Tapi bagi saya itu adalah bentuk informasi yang tersirat dalam sebuah surat. PTK wajib mengisikan data yang update di dapodikdas yang artinya menyerahkan data yang valid dan update kepada operator sekolah dan mendampingi operator sekolah atau mengawal / saling croscek (nulisnya salah maklum) yang masing-masing PTK bisa mengakses pada lembar info data PTK yang beralamat di p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Mirror Cek Data PTK

    Demikian yang bisa saya posting, semoga bermanfaat.

    Baca juga: Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel

    LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA SECARA ONLINE

    Tulisan ini dicuplik dari buku Juknis BOS Tahun 2015
    Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:

    1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan

    2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.

    A. Alpeka BOS - Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS di tingkat sekolah

     Aplikkasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS ttingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah. DOWNLOAD TERBARU

    Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.

    Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online 
    .
    Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.

    Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimal window XP.

    Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.


    aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS

    B. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online

    Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

    Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:

    a. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id

    b. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.

    login dapodik laporan bos online

    c. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.

    d. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.

    e. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"

    Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.

    Demikian semoga dengan akuntanbilitas penggunaan dana BOS dapat menjadikan dunia pendidikan di negara Indonesia lebih baik.
    A. PENGANTAR
    Peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu pilar pokok pembangunan pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang bermutu akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM)yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan visi Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2025. Untuk mewujudkan visi tersebut diperlukan upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan oleh semua pihak.

    Mutu pendidikan mengacu pada standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berfungsi sebagai dasar bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan pada setiap satuan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP berisi ketentuan tentang delapan standar yang dicita-citakan dapat terwujud di semua satuan pendidikan pada kurun waktu tertentu.

    Mengingat bahwa kondisi satuan pendidikan pada saat ini masih sangat beragam, dan sebagian besar kualitasnya masih berada di bawah SNP, maka perlu dicari strategi untuk mencapai SNP secara bertahap. Upaya ini dilakukan dengan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan tingkat layanan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan. Apabila SPM Pendidikan telah tercapai maka indikator tingkat (mutu) layanan akan dinaikkan dari waktu ke waktu hingga pada akhirnya mencapai tingkatan yang ditetapkan dalam SNP. Oleh karena itu, SPM Pendidikan dapat diartikan sebagai strategi untuk mencapai SNP secara bertahap dan merupakan sasaran antara untuk menuju pemenuhan SNP.

    Sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) didefinisikan sebagai kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat untuk melaksanakan upaya peningkatkan mutu pendidikan secara berkesinambungan. Penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap satuan pendidikan berusaha memenuhi SPM dan SNP, dan apabila SNP telah tercapai maka satuan pendidikan tersebut akan terus meningkatkan mutu untuk melampaui atau berada di atas SNP. Standar mutu pendidikan di atas SNP dapat berupa, antara lain, (a) Standar mutu yang berbasis keunggulan lokal, dan (b) Standar mutu yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu. Untuk dapat mencapai acuan mutu pendidikan tersebut di atas, setiap satuan pendidikan perlu menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) atau Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah (RKS/M) yang memuat upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. RKS/M disusun secara partisipatif dengan melibatkan semua stakeholder termasuk kepala sekolah/ madrasah, guru, komite sekolah/madrasah, dan orang tua siswa. RKS/M akan menjadi acuan untuk melaksanakan perbaikan dalam proses pembelajaran, manajemen sekolah/madrasah, sarana-prasarana dan aspek sekolah yang penting lainnya.

    B. STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)

    Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 1 Nomor 17 UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP).

    Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (Pasal 3 PP. 19/2005 tentang SNP).

    Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (Pasal 4 PP. 19/2005 tentang SNP).

    Standar Nasional Pendidikan merupakan penjabaran dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang dituangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005.

    Standar Nasional Pendidikan meliputi: (1) standar kompetensi lulusan; (2) standar isi; (3) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (4) standar proses; (5) standar sarana danprasarana; (6) standar pembiayaan; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.

    Berikut ini adalah penjelasan umum tentang masing-masing standar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

    1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

    Standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas nomor 23 tahun 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, yang meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan mata pelajaran. Kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
    Untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dirumuskan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, yang kemudian dituangkan dalam materi pokok kegiatan pembelajaran serta indikator pencapaian.

    2. Standar Isi

    Standar isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas nomor 22 tahun 2006. Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
    Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
    a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
    b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
    c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
    d. kelompok mata pelajaran estetika;
    e. kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.

    Beban belajar untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing.

    Kurikulum tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah/karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik. Penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun oleh BSNP.
    Kalender pendidikan/kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

    3. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

    Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    .
    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
    Tenaga kependidikan pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah. Tenaga kependidikan pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

    Selain memiliki kompetensi sebagai guru, seorang kepala sekolah/madrasah juga harus memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru ditetapkan melalui Permendiknasnomor 16 tahun 2007. Sedangkan standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan ditetapkan dengan Permendiknas berikut.
    a. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
    b. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah.
    c. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
    d. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/ Madrasah.

    4. Standar Proses

    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaanpembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
    Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas nomor 41 tahun 2007.

    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai denganbakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

    Untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan perlu melakukan empat hal, yakni perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

    a. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

    b. Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiappendidik.

    c. Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.

    d. Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.

    5. Standar Sarana dan Prasarana

    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA ditetapkan melalui Permendiknas nomor 24 tahun 2007.

    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
    Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

    6. Standar Pembiayaan

    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan dapat berlangsung secara teratur dan berkelanjutan.
    Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan mencakup gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
    Standar biaya operasi nonpersonalia tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, SDLB, SMPLB, dan SMALB ditetapkan melalui Permendiknas nomor 69 tahun 2009.


    7. Standar Pengelolaan

    Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan melalui Permendiknas nomor 19 tahun 2007.
    Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan pendidikan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
    Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang melingkupimasa 4 (empat) tahun.

    8. Standar Penilaian Pendidikan

    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan ditetapkan melalui Permendiknas nomor 20 tahun 2007.

    Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh pendidik; penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
    a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
    Penilaian yang dimaksud digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik; sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan untuk memperbaiki proses pembelajaran.

    b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

    c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.

    C. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

    1. SNP dan SPM

    Untuk dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan diperlukan sumber daya yang besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk pemenuhan standar sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, proses, pembiayaan, dan keperluan penting lainnya.

    Sebagian sekolah/madrasah belum mampu memenuhi SNP. Hal ini tercermin pada rendanya jumlah SD yang telah terakreditasi (yakni, baru mencapai 65,4 %) dan jumlah ini diperkirakan akan naik mencapai 70,0 % pada akhir tahun ini. Sementara SMP yangt elah terakreditasi kini baru mencapai 61,0 % dan diperkirakan akan meningkat menjadi 66,6 % pada akhir tahun nanti.

    Mengingat pemenuhan standar nasional pendidikan masih dirasakan sulit bagi banyak sekolah/madrasah, maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) dirancang sebagai tahapan awal untuk mencapai SNP dan standar lainnya.

    Standar Pelayanan Minimal bidang pendidikan yang selanjutnya disebut SPM adalah jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

    Standar pelayanan minimal pendidikan dasar adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pemerintah kabupaten/ kota. SPM mengatur jenis dan mutu layanan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan sekolah/madrasah. SPM juga merupakan pelaksanaan disentralisasi penyelenggaraan kewenangan di bidang pendidikan dasar.
    SPM difokuskan pada upaya untuk memastikan bahwa setiap sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dengan baik.

    SPM Pendidikan Dasar mengatur mengenai:
    a. Apa yang harus tersedia di sekolah/madrasah seperti guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, media, buku, dan sebagainya.

    b. Apa yang harus terjadi di sekolah/madrasah, misalnya guru harus menyiapkan RPP, kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, pemenuhan jam belajar, dan sebagainya.

    2. Indikator Pemenuhan SPM

    Dalam Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota, terdapat 13 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab sekolah/madrasah, dan 14 indikator pemenuhan SPM yang merupakan tanggung jawab kabupaten/kota.
    Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Sekolah/Madrasah terdiri dari yang dipaparkan berikut.

    1) Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap peserta didik;

    2) Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;

    3) Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; 4) Setiap SD/MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;

    5) Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan;

    6) Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan tatap muka sebagai berikut :
    a) Kelas I – II : 18 jam per minggu;
    b) Kelas III : 24 jam per minggu;
    c) Kelas IV - VI : 27 jam per minggu; atau
    d) Kelas VII - IX : 27 jam per minggu;

    7) Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;

    8) Setiap guru menerapkan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;

    9) Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik;

    10) Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;

    11) Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada kepala sekolah/madrasah pada akhir semester dalambentuk laporan hasil prestasi belajar peserta didik;

    12) Kepala sekolah/madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan ulangan kenaikan kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap akhir semester; dan 

    13) Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah/ madrasah (MBS/M). Indikator Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar oleh Pemerintah

    Kabupaten/Kota dan Kemenag Kabupaten/Kota dapat mengambil bentuk sebagai berikut.
    1) Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil;

    2) Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis;

    3) Di setiap SMP/MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 peserta didik dan minimal satu set peralatan praktik IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik;

    4) Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru, kepala sekolah/madrasah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah/madrasah yang terpisah dari ruang guru.

    5) Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;

    6) Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;

    7) Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik;

    8) Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh di antaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik; untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%; 

    9) Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;

    10) Di setiap kabupaten/kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

    11) Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

    12) Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah/madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik;

    13) Pemerintah kabupaten/kota memiliki rencana dan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan

    14) Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan.

    3. Tanggung Jawab Pendanaan SPM

    Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama sekaitan dengan pendanaan SPM mencakup yang berikut.

    a. Investasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana;

    b. Investasi untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi sumber daya manusia;

    c. Operasional personil: gaji dan tunjangan guru dan tenaga kependidikan;

    d. Operasional non-personel.

    e. Sumber dana: DAU, DAK, hibah, APBN (untuk madrasah).

    Tanggung jawab Sekolah/Madrasah:
    a. Investasi dan pemeliharaan (minor) prasarana dan peralatan sekolah/madrasah, pengadaan buku, dan pelatihan guru;
    b. Operasional: biaya untuk bahan habis lab, bahan dan media pembelajaran, dan sebagainya.
    c. Sumber dana: BOS.

    4. Implementasi SPM

    Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil dalam upaya memenuhi SPM.

    a. Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah di setiap sekolah/madrasah tersedia hal-hal berikut sesuai SPM:
    • Sarana dan prasana: ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium IPA (untuk SMP/MTs);
    • Sumber daya manusia (guru, tenaga kependidikan). Lihat sumberdaya ini dari segi jumlah, kualifikasi, dan kompetensi (sertifikat pendidik)
    • Kunjungan pengawas sekali dalam sebulan sesuai ketentuan; dan cek juga ketentuan-ketentuan lainnya.

    b. Tindakan untuk memenuhi kekurangan menjadi tanggung jawab pemerintah/ Kemenag kabupaten/kota Pendataan dilakukan di setiap sekolah/madrasah guna memperoleh informasi mengenai pencapaian indikator-indikator SPM. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota melakukan agregasi dan analisis data dari semua sekolah/madrasah, menghitung gap dan menghitung kebutuhan biaya investasi dan operasional untuk pemenuhan SPM.

    c. Kumpulkan data dan lakukan analisis apakah hal-hal berikut tersedia/terlaksana sesuai SPM:
    • Sekolah/madrasah menyusun dan menerapkan KTSP;
    • Guru membuat RPP berdasarkan silabus mata pelajaran yang disusun oleh sekolah/madrasah;
    • Siswa menempuh pembelajaran dengan jam tatap muka yang memadai;
    • Tersedia buku pegangan dan buku pengayaan dalam jumlah yang memadai;
    • Kepala sekolah/madrasah melakukan supervisi akademik, dan sebagainya.

    d. Tindakan untuk memenuhi kekurangan tersebut merupakan tanggung jawab sekolah/ madrasah.
    Untuk menerapkan SPM di tingkat sekolah/madrasah maka kepala sekolah/madrasah harus melakukan pengumpulan data dan menganalisisnya apakah indikator-indikator SPM telah terpenuhi; misalnya terkait dengan penerapan KTSP, pemenuhan RPP, pengukuran jam tatap muka, dan sebagainya. Setelah ditemukan adanya gap (kesenjangannya) maka sekolah/madrasah harus memprogramkan langkah perbaikan untuk memenuhi indikator tersebut.

    Agar dapat melaksanakan pemenuhan SMP, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
    a. Kemampuan mengumpulkan data dan informasi terkait pemenuhan indikator SPM (14 indikator), utamanya terkait dengan sumber daya manusia, infrastruktur, dan peralatan;
    b. Keterampilan melakukan analisis dan agregasi data dari seluruh sekolah/madrasah;
    c. Kemampuan menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan bukti kebutuhan investasi;
    d. Kemampuan untuk menuangkan rencana dan kebutuhan anggaran dalam dokumenperencanaan daerah.
    Pemerintah kabupaten/kota perlu untuk meningkatkan kapasitasnya dalam implementasi SPM, terutama terkait dengan kemampuan untuk mengumpulkan data, menganalisis data, menyusun penganggaran dan memasukkannya ke dalam dokumen perencanaan daerah termasuk Renstra, Renja SKPD, RPJMD, dan sebagainya.

    Demikian juga untuk mampu melaksanakan pemenuhan SMP, pihak sekolah/madrasah harus memiliki kapasitas sebagai berikut.
    a. Keterampilan mengumpulkan data dan informasi terkait seluruh (27) indikator SPM;
    b. Kemampuan melakukan evaluasi diri dalam hubungannya dengan semua ketentuan SPM di sekolah/madrasah;
    c. Keterampilan menyusun rencana dan anggaran investasi dan operasional sekolah/ madrasah untuk memenuhi 13 indikator SPM;
    d. Kemampuan menyampaikan data dan informasi tentang tingkat pemenuhan 14 indikator SPM di sekolah/madrasah kepada pemerintah kabupaten/kota dan Kemenag kabupaten/kota.
    Untuk dapat mengimplementasikan SPM, sekolah/madrasah perlu memiliki keterampilan dalam mengumpulkan data, melakukan analisis kesenjangan, menghitung kebutuhan biaya, dan menuangkannya ke dalam rencana kerja dan anggaran sekolah/madrasah.

     

    D. SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)

    1. Pengertian dan Tujuan SPMP

    Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional dengan fungsi utama meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Yang dimaksud dengan kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
    Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

    Tujuan-antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk: 

    a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
    b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
    c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
    d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
    e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.

    2. Pentingnya SPMP

    Setidaknya terdapat empat alasan mengapa SPMP penting untuk dilaksanakan.
    • Mutu pendidikan bervariasi antar-sekolah/madrasah dan antar-daerah;
    • Setiap siswa berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu;
    • Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
    • Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.
    Komponen utama SPMP antara lain mencakup penggunaan standar sebagai acuan mutu, pelaksanaan pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Hubungan keempat komponen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.

    analisis data spmp
    3. Acuan Penjaminan Mutu Pendidikan
    Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk
    memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu:
    a. SPM;
    b. SNP; dan
    c. Standar mutu pendidikan di atas SNP.
    Standar mutu pendidikan di atas SNP dapat berupa:
    a. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal.
    b. Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar
    internasional tertentu.
    4. Tanggung Jawab dalam SPMP
    Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak:
    a. satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
    b. penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
    c. pemerintah kabupaten/kota; dan
    d. pemerintah provinsi.

    Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik
    dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar
    Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan-- masing-masing dalam SNP dan standar
    mutu di atas SNP-- menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal. Penyediaan
    sumber daya untuk pemenuhan standar menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan
    atau program pendidikan.

    Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan
    dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target
    terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis
    Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana
    Strategis Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan
    Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.

    Pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan SPMP adalah sebagai berikut.
    a. Menteri:
    • menetapkan SPM dan SNP
    • menyelenggarakan UN dan
    • akreditasi

    b. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
    • melakukan supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan
    • membantu UN, dan
    • akreditasi

    c. Satuan Pendidikan:
    • pemenuhan standar mutu acuan
    • penyusunan Kurikulum sesuai acuan mutu
    • menetapkan prosedur operasional standar (POS)
    • didukung pemangku kepentingan
    • komite sekolah/madrasah memberi bantuan
    • melayani audit penjaminan mutu
    • mengikuti akreditasi
    • mengikuti sertifikasi mutu terhadap lembaga, pendidik, dan siswa
    • mengembangkan sistem informasi mutu melalui TIK, dan
    • mendukung pemetaan mutu
    Satuan pendidikan adalah pelaku utama dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan karena sekolah/madrasah berada di garis terdepan dalam pelayanan pendidikan kepadamasyarakat.

    5. Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan

    Sedikitnya terdapat 12 langkah penjaminan mutu pendidikan yang perlu dilakukan, antara lain seperti yang dirinci berikut.
    1) menyusun program penjaminan mutu
    2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data
    3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal)
    4) mengolah dan analisis data
    5) melaporkan temuan berbasis data
    6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar
    7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu
    8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu
    9) melaksanakan program perbaikan mutu
    10) memonitor kegiatan perbaikan mutu
    11) melaporkan hasil perbaikan mutu
    12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya

    Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk (1) memenuhi SPM, (2) secara bertahap memenuhi SNP, dan (3) secara bertahap memenuhi standar mutu di atas SNP. SPM, SNP, dan standar di atas SNP merupakan acuan mutu bagi satuan pendidikan.

    Jika mutu sekolah/madrasah dipetakan melalui akreditasi, akan didapatkan peringkat akreditasi berupa A, B, C, atau TT (tidak terakreditasi). SPM lebih difokuskan pada sekolah/ madrasah yang belum terakreditasi, agar mereka setidaknya bisa mencapai peringkatakreditasi C. SPMP dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu sekolah/
    madrasah secara berkesinambungan sehingga dapat mencapai mutu yang lebih tinggi, misalnya dari TT ke C, dari C ke B, dan dari B ke A.

    pemetaan mutu melalui akreditasi sekolah

    E. PENERAPAN SNP, SPM, DAN SPMP DALAM PERENCANAAN SEKOLAH/ MADRASAH

    Siklus manajemen sekolah/madrasah dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan, serta pelaporan. Kepemimpinan sekolah/madrasah menjadi kunci utama dalam pengelolaan sekolah/madrasah. Adanya sistem informasi sekolah/madrasah (misalnya TRIMS) akan sangat membantu sekolah/madrasah dalam melakukan perencanaan yang berbasis data.

    Setiap sekolah/madrasah harus terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan. Sekolah/madrasah harus berupaya memenuhi SPM, kemudian secara bertahap mengarah kepada SNP bahkan kalau bisa menuju standar di atas SNP. Untuk itu perlu dibangun “budaya mutu” yaitu adanya kesadaran dan komitmen bersama dari stakeholder sekolah/madrasah untuk senantiasa berusaha meningkatkan mutu. Upaya tersebut perlu dirumuskan dan dituangkan dalam RKS/M, Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M).

    Program peningkatan mutu secara berkelanjutan harus dimulai dengan evaluasi diri sekolah/ madrasah, kemudian menganalisis kesenjangan, menyusun program dan kegiatan serta menuangkannya ke dalam RKS/M, RKT, dan RKAS/M.
    peningkatan mutu dimulai dari evaluasi diri sekolah


    Demikian teks yang bisa saya upload, semoga bermanfaat
    Sumber: Modul  Peningkatan Manajemen Melalui Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas di Sekolah/Madrasah Tahun 2011

    Seperti yang shobat OPS ketahui pentingnya dapodikdas untuk dunia pendidikan di Indonesia. Untuk itu sebelumnya tidaklah salah jika terlebih dahulu kita mengetahui menu-menu yang ada pada Aplikasi Dapodikdas. Kalau kita membuka manual aplikasi disana sudah dijelaskan fungsi dari masing-masing menu. Munkin karena tidak sempat atau hal lain kita belum membuka panduan yang diterbitkan oleh kemdikbud tersebut. Kami mecoba posting tentang menu-menu dapodikdas. Saat tulisan ini dibuat dapodikdas sudah dalam versi 303.

    A. Tab pita menu utama.

    Berisi menu-menu utama aplikasi Dapodikdas yaitu Beranda, Sekolah, Peserta Didik, PTK, Sarpras, Rombongan Belajar, PD Keluar, dan PTK Keluar.
    menu beranda dapodikdas

    B. Halaman Beranda.

    Berisi informasi-informasi penting dari data aplikasi yang di dalamnya terdapat Identitas Sekolah, Informasi, Tabel Jumlah Siswa per Rombel, Tabel Kerusakan dan Kepemilikan Prasarana, Proses, Laporan, Export UN, Update Log Sinkronisasi.

    1. Identitas Sekolah.

    Berisi Identitas Sekolah yaitu alamat sekolah yang mana data ini sudah dikunci, kalau ingin membetulkan melalui aplikasi Verval SP yang bisa dilakukan oleh Admin Dinas. Data Kepala Sekolah di sini diambil dari data tugas tambahan ptk yang menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk memilih kepala sekolah ini kita pilih ptk kemudian ubah, selanjtunya isikan tugas tambahannya yang disertai TMT dan TST. Sedangkan data Operator,  ditentukan ketika pertama kali melakukan registrasi aplikasi.  Selanjutnya ada informasi semester, tahun ajaran, status, dan akreditasi yang kesemuanya itu mengambil dari data yang kita entrykan di tab menu sekolah. Di identitas sekolah ini terdapat juga menu Daftar Perubahan, Manajemen Pengguna, yang pertama dimunculkan dalam versi dapodikdas v 303 dan Keluar.
    identitas sekolah dapodikdas

    a) Daftar perubahan: Menampilkan informasi Daftar Perubahan dari aplikasi sebelumnya.
    perubahan versi dapodikdas

    b) Manajemen Pengguna: Saya sendiri belum tau pasti fungsi menu ini, munkin ini digunakan untuk memperbaiki Identitas Operator, dan Penambahan Operator untuk bisa login ke aplikasi dapodikdas.
    manajemen pengguna dapodikdas

    c) Menu Keluar: Digunakan apabila kita keluar dari aplikasi untuk keamanan jika ada sesorang yang mau membuka bahkan mengubah data tanpa sepengetahuan kita.

    2. Informasi
    Berisi tentang versi aplikasi, versi database, link yang berkaitan dengan dapodikdas, formulir dapodikdas, panduan aplikasi, daftar kontak, dan masa berlaku aplikasi.
    Terkait dengan formulir dapodik dan panduan walaupun kelihatanya mendownload, sebenarnya file tersebut sudah ada atau tersimpan pada aplikasi, sehingga untuk membukanya tidak diperlukan koneksi internet. Untuk formulir shobat OPS bisa mendownload versi excelnya  atau bisa juga mengambil dari buku Juknis BOS 2015.
    menu informasi dapodikdas


    3. Tabel Jumlah Siswa Perombel.
    Menampilkan jumlah rekap siswa yang kita tentukan melalui Tab Menu Rombongan Belajar. Jumlah data siswa ini mulai tahun 2015 digunakan untuk penentuan alokasi Dana BOS Pusat. Hal ini sudah tertuang dalam Juknis BOS Pusat Tahun 2015.
    tabel jumlah siswa perombel dapodikdas

    4. Tabel Kerusakan dan Kememilkan Prasarana.
    Menampilan rekap yang sudah kita entrykan pada Tab Sarpras.
    tabel kerusakan dan kememilikan prasarana dapodikdas

    5. Proses
    Untuk melakukan proser sinkronisasi data local dengan yang ada di server. Sebelum melakukan sinkronisasi kita diharuskan untuk melakukan Validasi supaya mengetahui kualitas data yang kita akan sinkronkan.

    6. Laporan
    Menampilakn menu unduh Profil Sekolah dan Absensi sekolah dalam format excel.

    7. Export UN

    8. Update Log Sinkronisasi
    Menampilkan riwayat saat melakukan proses sinkronisasi. Untuk baris pertama itu adalah saat registrasi aplikasi dapodikdas. Salah satu indikator berhasil melakukan sinkronisasi adalah adanya waktu selesai sinkron, akan tetapi terlebih dahulu kita melakukan refresh pada jendela tersbut untuk meastikan informasi yang ditampilkan adalah terbaru.
    update log sinkronisasi dapodikdas

    9. Icon Menu Lainnya
    Refresh: Untuk menyegarkan data yang ditampilkan
    Anak panah keatas: unuk menyembunyikan atau minimize lah aku ndak tahu sebutan yang benar
    Anak panah kebawah: Untuk menampilkan kembali
    Close: Untuk menutup jendela info. Bila semua di close maka berandanya akan terlihat kosong, untuk memunculkan kembali caranya dengan klik kanan - reload, atau tekan tombol CTRL + F5
    fungsi icon dapodikdas

    C. Tab Menu Sekolah

    Merupakan halaman untuk mengisi data informasi sekolah. Ada beberapa isian yang sudah dikunci. Untuk memperbaikinya adalah dengan aplikasi verval Satuan Pendidikan atau Verval SP yang dimiliki dan bisa diakses oleh Admin Dinas. Setelah melakukan Verval SP Tersebut kita diharuskan untuk melakukan sinkronisasi sehingga data local kita ikut berubah.
    1. Menu Bantuan
    Menampilkan bantuan/petunjuk pegisian data
    2. Menu Simpan
    3. Anak panah kebawah dan Keatas
    Mengatur tampilan halaman
    4.  Tab Data Rinci
    Untuk mengisi data rinci sekolah

    D. Tab Peserta Didik

    Untuk mengentry data peserta didik.

    E. Tab PTK

     Untuk mengisi data PTK

    E. Tab Sarpras

    Untuk mengisi data sarana dan prasarana
    data sarana dan prasaran dapodikdas

    F. Tab Rombongan Belajar

    Untuk mengisi dan menentukan rombongan belajar, didalamnya termasuk memasukan data pembagian jam tugas guru dalam pembelajaran.
    tab rombongan belajar dapodikdas

    G. Tab PD Keluar

    Menampilkan Data PD yang telah keluar ataupun yang sudah lulus.

    F. Tab PTK Keluar

    Menampilkan PTK Keluar ataupun yang Mutasi

    Demikian sekilas tentang menu-menu yang ada pada aplikasi dapodikdas. Untuk mengetahui secara lengkap sahabat OPS bisa melihatnya pada buku manual dapodikdas yang bisa didownload di website dapodikdas www.dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. Sekian semoga bermanfaat.

    Pada tahun 2015 Kemendikbud mulai memberlakukan Dapodik sebagai sumber data penentuan alikasi dana bos pusat. Teknis perbelakuan kebijakan ini juga telah sangat rinci dan jelas tertulis dalam PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015. Sahabat bisa mendownloadnya di website http://bos.kemdikbud.go.id/, atau langsung bisa melaui link ini. Hal ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan data dapodik yang pastinya bisa menambah penentuan alokasi ini semakin berkualitas karena data langsung dikirim dari sekolah masing-masing.

    instruksi menteri tentang dapodik
    dapodik data SP, PTK, dan PD


    Teknis Proses Pengambilan Data Dapodik untuk Penetetapan Alokasi BOS



    mekanisme penentuan alikasi bos 2015
    mekanisme penglalokasian dana bos

    Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran 2015-2016. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014.
    b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015.
    c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015.
    d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015.

    Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut :

    Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah).
       
    jaswal pengambilan data dapodik untuk bos
    Tahap pengambilan data dapodik untuk dana bos



       Keterangan Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS Tahun Anggaran 2015

        D-1 : pengambilan data Dapodik di triwulan 1
        D-2 : pengambilan data Dapodik di triwulan 2
        D-3 : pengambilan data Dapodik di triwulan 3
        D-4 : pengambilan data Dapodik di triwulan 4
        ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 1
        ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 2
        ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 3
        ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan 4
        BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 1
        BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 2
        BT-3/4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan 3 dan 4


    Bagi sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan.

    Untuk menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya dan penghitungan kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.

    Kekurangan penyaluran ini akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik.

    Untuk kasus ini, dana BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya.

    Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.

    Demikanlah, sedikit tentang bagaimana dapodik menjadi sumber data untuk penetapan alokasi dana bos. Mekanisme tersebut juga sudah sangat disusun dengan baik. Sebagai operator sekolah juga sudah mengetahui jadwal atau batas waktu kapan pengambilan data tersebut dilakukan, sehingga kita mengetahui kapan harus segera melakukan sinkronisasi dapodik, dan satu hal yang penting lagi adalah jangan melakukan sinkronisasi pada batas waktu atau mendekati batas waktu karena biasanya akan terjadi peningkatan trafik. Itu saja yang bisa saya sampaikan, tetap semangat dan jaga kesehatan, serta jangan lupa untuk berdoa.


    Referensi:
    + http://www.dadangjsn.com/2015/01/penerimaan-dana-bos-2015-berdasarkan.html?m=1
    + http://kkgjaro.blogspot.com/2014/04/mendikbud-tak-ada-penjaringan-data-di.html m=1
    + http://bangpung.blogspot.com/2015/02/tak-ada-penjaringan-data-di-luar.html?m=1
    ===============
    data dapodik untuk keperluan alokasi bos