Articles by "Admin Keuangan"
Showing posts with label Admin Keuangan. Show all posts
Assalamualaikum Wr Wb.

Semoga kita selalu dalam keadaan sehat wal afiat.


Pada kesempatan ini saya akan posting, sekalian buat nambah postingan biar blog kelihatan update,,,, :) disela-sela kesibukan bekerja sebagai operator sekolah hehe.. Langsung saja yang akan saya posting adalah tentang APLIKASI ALPEKA BOS 2017 11 KOMPONEN.

Seperti yang kita tahu bahwa pada juknis dana BOS Tahun 2017, penggunaan dana bos dikelompokan menjadi 11 Komponen yang sebelumnya adalah 13 Komponen. Ada yang dihapus yaitu tentang bantuan siswa miskin tidak dianggaran dari BOS, mungkin karena sudah ada PIP atau Program Indonesia Pintar. Dan beberapa komponen menurut saya hanya di gabungkan saja klasifikasinya. Untuk selengkapnya tentang 11 Komponen BOS 2017 dapat dilihat di (sini)

Alpeka BOS 2017 11 Komponen
menu alpeka bos 11 komponen

Terkait dengan Aplikasi Pelaporan Keuangan Dana BOS atau Alpeka BOS 2017 11 Komponen, setelah saya coba cek hingga saat postingan ini ditulis belum tersedia secara resmi di website bos.kemdikbud.go.id. Karena penggunaan alpeka ini sebelumnya dianjurkan bahkan diharuskan pada juknis BOS 2016. Akan tetapi saya sendiri pada tahun 2016 belum menggunakan aplikasi alpeka BOS hehee..

Tiba saatnya untuk laporan BOS 2017 triwulan 1, saya sempat bingung mau memakai aplikasi yang mana untuk pembukuan keuangan dana BOS 2017, karena alpeka 2016 masih 13 komponen.

Kebetulan ada teman facebook yang membagikan Alpeka BOS 2017 11 Komponen di sebuah grup facebook. Ternyata yang memodifikasi Beliau sendiri, Beliau memodifikasi Alpeka BOS tahun sebelumnya. Untuk itu saya coba menggunakan Aplikasi hasil karyanya dan ternyata dapat berjalan dengan baik, namun beberapa agak sedikit eror karena saya memakai excel 2007 namun masih bisa diatasi. Kemudian saya chat dan comentan dengan Dia, bahwa memang aplikasi belum dijajal di excel 2007. Dianjurkan untuk office Excel 2010 ke atas.
Ini adalah tampilan cetak Format BOS Ka yang telah sesuai dengan 11 Komponen BOS
cetak bos k7a 11 komponen bos
cetak bos k7a 11 komponen
Selanjutnya ini adalah tampilan Format BOS K7 ( Program 8 Standar Nasional Pendidikan )
cetak bosk k7 alpeka bos 2017


Berikut ini sedikit informasi Alpeka BOS 2017 11 Komponen dari empunya,

----------------------------------------------------------------------------
FOSBON : FORUM OPERATOR SEKOLAH KABUPATEN BONDOWOSO               -
----------------------------------------------------------------------------

ALPEKA FOSBON 2017 - Versi 4.3 Rilis 31 Maret 2017.           
Alpeka ini menggunakan master Alpeka 13 Komponen 2016 dan kami Modifikasi menjadi 11 Komponen berdasarkan PERMENDIKBUD 08 Tahun 2017 sehingga menjadi ALPEKA 2017, tanpa mengurangi esensi fungsi Aplikasi.

  • Fitur dan Perubahan kami tujukan untuk kemudahan Operator / Bendahara BOS.
  • Kami tidak menyediakan Password untuk kepentingan apapun.
  • Kami berkreasi atas dasar kemudahan kerja OPERATOR BOS.
  • Kami tidak Menjual/Mengiklankan/PayPerClick Aplikasi ini.
  • Kami tidak bertanggungjawab atas modifikasi selain alpeka dari kami.
  • Laporkan ke kami JIKA Error beserta File DATA dan ScreenShoot Tampilannya.
------------------------------------
Sebarkan Alpeka ini JIKA Bermanfaat.                       -
-------------------------------------


Fitur dan Contact Klik Logo dalam Alpeka.                   #s1e-
Sony Fiffandy, S.Sos | SDN PETUNG 2, Curahdami, Bondowoso | Tim IT FOSBON  -
------------------------------------------------------------------

INFO SELENGKAPNYA BISA DILIHAT SENDIRI PADA APLIKASI

DOWNLOAD APLIKASI ALPEKA BOS 2017 11 KOMPONEN.

Silahkan jika ingin menggunakan aplikasi ini, link direct download
Via Dropbox: https://www.dropbox.com/s/td5gvp98dtt6ifq/MASTER%204.3%20(PROGRAM%20SEKOLAH%20asli%20SD-SMP).rar 

jika link diatas error, silahkan langsung saja ke Fanspage Facebook berikut:
www.facebook.com/foppsiBondowosobos

PANDUAN APLIKASI ALPEKA BOS 2017 11 KOMPONEN

Hehe pada judul postingan ini, tertulis Panduannya juga ya,, hmmm...
Untuk cara penggunaan tentunya sama dengan Aplikasi Alpeka BOS 2016. :)

Berikut ini ada vidoe tutorial yang mungkin bermanfaat.

Video Alpeka BOS
  1. Slide 1 Panduan ALPEKA BOS
  2. Slide 2 Panduan Alpeka BOS
  3. 11 Komponen Penggunaan Dana BOS 2017
  4. Generate File ALPEKA BOS (Menyiapkan Lembar Kerja Pembukuan)
  5. Entry Transaksi Keuangan pada ALPEKA BOS (Pembukuan)
  6. Cetak Laporan ALPEKA BOS
 Video Lainnya

  1. Laporan Dana BOS Online
  2. Bayar Pajak Online EBilling
 Download Panduan Alpeka BOS PDF


Demikianlah yang bisa saya posting pada kesempatan ini, jika shobat ada pertanyaan terkait alpeka BOS ini silahkan melalui kotak komentar di bawah. Saya juga masih belajar, sama-sama kita belajar.

Sekian, semoga berguna

Wassalamualaikum Wr. Wb.

=========
PENTING
=========
Nomor bukti harus ada / ditulis sesuai dengan ketentuan aplikasi.
----------------
Untuk tata kelola keuangan yang baik, sepertinya saya harus mengenali jenis program 8 standar nasional pendidikan dan program sekolah. Berikut ini contoh program sekolah menurut juknis bos 2016

I Program Sekolah

1 Pengembangan Kompetensi Lulusan

1.1 Penyusunan Kompetensi Ketuntasan Minimal
1.2 Penyusunan Kriteria Kenaikan Kelas
1.3 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kecamatan
1.4 Pelaksanaan Uji Coba UASBN/UN Tk. Kota
1..... ........... dst

2 Pengembangan standar isi

2.1 Penyusunan Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
2.2 Penyusunan Program Tahunan
2.3 Penyusunan Program Semester
2.4 Penyusunan Silabus
2..... ........... dst

3 Pengembangan standar proses

3.1 Kegiatan Pengelolaan Kegiatan Belajar Mengajar :
3.1.1 Pengadaan Sarana Penunjang KBM (ATK KBM)
3.1.2 Pengadaan Alat Pembelajaran (seluruh mapel termasuk OR)
3.1..... ........... dst.

3.2 Program Kesiswaan :

3.2.1 Penyusunan Program Kesiswaan
3.2.2 Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
3.2.... ........... dst

3.3 Program Ekstrakurikuler

3.3.1 Penyusunan Program Ekstrakurikuler
3.3.2 Pelaksanaan Ekstrakuriler Kepramukaan
3.3..... ........... dst

4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan

4.1 Pembinaan Guru di Gugus :
4.1.1 Peningkatan Kualitas Guru Kelas, Mata Pelajaran
4.1.2 Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
4.1.... ........... dst

4.2 Pembinaan Tenaga Kependidikan :
4.2.1 Pembinaan Tenaga Ketatausahaan
4.2.2 Pembinaan Tenaga Perpustakaan
4.2..... ........... dst

5 Pengembangan sarana dan prasarana sekolah

5.1 Pengadaan, Pemeliharaan dan Perawatan Alat Kantor/Inventaris Sekolah :
5.1.1 Mesin Tik
5.1.2 Stensil/ Mesin Pengganda
5.1.... ........... dst
5.2 Pemeliharaan dan Perbaikan Gedung :
5.2.1 Ruang kelas
5.2.2 Ruang laboratorium
5.2.... ........... dst
5.3 Pengadaan dan Perawatan Meubelair :
5.3.1 Meja Kursi Murid
5.3.2 Meja Kursi guru
5.3...... ........... dst

6 Pengembangan standar pengelolaan

6.1 Kegiatan Pengembangan Manajemen Sekolah
6.1.1 Penyusunan Visi dan Misi
6.1.2 Penyusunan Profil Sekolah
6.1.... ........... dst
6.2 Kegiatan Pengelolaan Perkantoran
6.2.1 Penyusunan Program Ketatausahaan
6.2.2 Pengadaan sarana Pendukung Perkantoran
6.2.... ........... dst
6.3 Kegiatan Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.1 Penyusunan Program Supervisi, Monitoring dan Evaluasi
6.3.2 Supervisi Akademik
6.3.... ........... dst
6.4 Kegiatan Hubungan Masyarakat
6.4.1 Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
6.4.2 Penyusunan Leaflet
6.4..... ........... dst

7 Pengembangan standar pembiayaan

7.1 Kegiatan Rumah Tangga Sekolah, Daya dan Jasa
7.1.1 Konsumsi Guru / Pegawai
7.1.2 Konsumsi Tamu
7.1..... ........... dst

8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian

8.1 Penyusunan kisi-kisi :
8.1.1 Ulangan Harian
8.1.2 Ulangan Tengah Semester
8.1.3 Ulangan Akhir Semester
8.1..... ........... dst
8.2 Penyusunan Soal
8.2.1 Ulangan Harian
8.2.2 Ulangan Tengah Semester
8.2.3 Ulangan Akhir Semester
8.2.... ........... dst

8.3 Pelaksanaan penilaian
8.3.1 Ulangan Harian
8.3.2 Ulangan Tengah Semester
8.3.3 Ulangan Akhir Semester
8.3.4 Ulangan Kenaikan Kelas
8.3.... ........... dst
8.4 Tindak lanjut hasil Penilaian
8.4.1 Analisis
8.4.2 Remedial
8.4.3 Pengayaan
8.5 Penilaian lainnya
8.5.1 Portofolio
8.5.2 Proyek
8.5.3 Penugasan
8.5.4 ........... dst
8.6 Inovasi Model Penilaian
8.6.1 Workshop
8.6.2 IHT
8.6.3 Pelatihan

Pada postingan diatas diketahui bahwa belanja barang dan jasa biasa masuk non program ternyata masuk program pembiayaan.Demikian postingan ini, semoga bermanfaat. terima kasih
Hai apa kabar pengunjung,, semoga selalu dalam curahan kasih sayang Tuhan Yang Maha Esa

Pada kesempatan ini saya akan memposting aplikasi surat setoran pajak (SSP), yang semoga bisa mempermudah dalam pekerjaan yang menyangkut pemungutan  pajak oleh bendahara sekolah.

Sumber: http://www.wikiapbn.org/surat-setoran-pajak/
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

    Bentuk dan isi formulir SSP adalah sebagaimana yang ditepkan dalam lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak.

    Formulir SSP dibuat dalam rangkap empat, dengan peruntukan sebagai berikut:
        lembar ke-1: untuk arsip Wajib Pajak (WP);
        lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
        lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP);
        lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran (Bank/Pos Persepsi).

    Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap lima dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuanperpajakan yang berlaku.

    Tata cara pengisian formulir SSP dilakukan berdasarkan Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

    Pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan berdasarkan Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2009.

    WP dapat mengadakan sendiri formulir SSP dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP sebagaimana dimaksud di atas.

    Satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/Surat Ketetapan Pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.

    Dikecualikan dari ketentuan ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP. Kriteria WP yang demikian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2007.

Baiklah tanpa basa basi, saya perlihatkan tentang aplikasi SSP berbasis excel ini.

Form SSP Excel

Form ini adalah form SSP yang bisa kita entrykan langsung, saya mendapatnya dari google kemudian saya modifikasi supaya pengisiannya otomatis berdasarkan data tabel.
aplikasi ssp format excel


Sheet untuk input data SSP

Disheet ini berfungsi untuk memasukan data SSP.
NPWP diisi dengan memilih, sumber datanya terletak pada sheet kode. Setelah kita memilih NPWP maka Nama dan alamat NPWP akan terisi otomatis. Pada sheet ini terdapat juga form kalender otomatis, kita tinggal klik maka cells akan terisi otomatis.
aplikasi form ssp pajak

aplikasi surat setoran pajak excel
aplikasi ssp pajak macro


Sheet Kode
Pada sheet ini merupakan sumber data yang akan digunakan pada sheet input data

Cata mencetak form SSP format excel

Setelah data diinput kita tinggal mencetaknya melalui form SSP. Cara mencetak sama seperti pada excel umumnya. Ukurtan kertas yang digunakan adalah A4. Sebelum mencetak SSP ini, kita pilih dahulu data nomor berapa dan SSP form lembar keberapa melalui panel yang tersedia.
aplikasi form ssp pajak

Download aplikasi SSP Excel

Untuk mendownload aplikasi SSP Excel ini silahkan klik berikut ini:
download aplikasi SSP excel (sudah diupdate, dibawah)

Link terkait aplikasi:
Membuat rumus macro terbilang pada excel

Cara Pengisian SSP bagi Bendahara BOS 

Demikian postingan tentang Aplikasi SSP berformat excel macro, semoga bermanfaat. Kritik dan saran kami harapkan untuk aplikasi menjadi lebih baik. Terima kasih.

=============
Seting tanggal format bahasa Indonesia.
Pastikan seting regional komputer adalah Indoensia
Untuk caranya silahkan cek di tautan ini http://pintarbelajartik.blogspot.co.id/2012/02/regional-setting-pada-windows-7-serta.html?m=1

Untuk input penyetor sebagai berikut:
Masukan data penyetor
Pilih Penyetor

CARA ENABLE MACRO
Cara Mengaktfikan Macro Microsoft Excel

=============
Update...
Aplikasi tersebut diatas disusun tahun 2015 sehingga untuk tahun pajak 2016 harus diseting lagi, caranya sebagai berikut:

1. Blok Kolom Tahun Pajak --- menu Data --- Data Validtions
(Postingan sebelumnya: Data Validation Pada Excel untuk Kontrol Entry Data)
edit ssp pajak 2016
2. Kemudian pilih Settings ---- Allow----  pilih List ------  Sorce diganti 216 --- OK
data validation ssp pajak excel
3. Jika ingin melanjutkan data tahun 2015, maka pada soucre ditulis 2015;2016 (dipisahkan titik koma). Akan tetapi pembukuan enaknya dibuat pertahun anggaran, jadi lebih baik aplikasi dibuat untuk satu tahun anggaran saja.
Data validasi aplikasi excel ssp pajak
==========
ganti font color



Demikian semoga bermanfaat.

=========================
update...
================

Aplikasi SSP Pajak Excel 2016

=============
Pembaharuan
Tgl. 15 Februari 2016

Fitur tambahan:
* Petunjuk Singkat Pajak Untuk Bendahara BOS
* Tampilan aplikasi yang user friendly
* Menu utama dengan bagan sederhana berlink
* Contoh pengisian form SPT Masa Pajak
* Hitung Dasar Pengenaan PPN

File type: Excel Macro (.xlsm)

Ukuran file: 1,56 MB (Karena ada gambar)

Download klik langsung:
Download Aplikasi SSP Pajak Excel



Tampilan:

Video:

Untuk melihat langsung video di youtube dengan link https://youtu.be/SUxx4WsLC3o


Semoga bermanfaat,

 ==============

UPDATE
Sekarang kita bisa membayar pajak tanpa menggunakan SSP melalui eBilling Pajak.  
http://tasadmin.blogspot.co.id/2016/05/bayar-pajak-ebilling-online.html


Perlu adanya kerjasama antara bendahara, penyimpan, dan pengurus barang untuk menciptakan laporan keuangan sekolah yang baik. Untuk itu perlu kiranya kita mengetahui tupoksi penyimpan dan pengurus barang. Idealnya semua akan berjalan dengan baik apabila masing-masing telah mengerjakan sesuai dengan tupoksinya. Dan berikut adalah Tupoksi penyimpan dan Pengurus Badang pada SKPD yang saya salin dari

Tugas pokok dan fungsi atau Tupoksi penyimpan dan pengurus barang di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menurut Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut :
tugas penyimpan dan pengurus barang

1. Tugas Penyimpan Barang :


  • Menerima, menyimpan dan menyalurkan barang milik daerah.
  • Meneliti dan menghimpun dokumen pengadaan barang yang diterima.
  • Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan.
  • Mencatat barang milik daerah yang diterima ke dalam buku/kartu barang.
  • Mengamankan barang milik daerah yang ada dalam persediaan.
  • Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stock/persediaan barang milik daerah kepada Kepala SKPD.

2. Tugas Pengurus Barang :


  • Mencatat seluruh barang milik daerah yang berada di masing-masing SKPD yang berasal dari APBD, maupun perolehan lain yang sah kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Kartu Inventaris Ruangan (KIR), Buku Inventaris (BI) dan Buku Induk Inventaris (BIl), sesuai kodefikasi dan penggolongan barang milik daerah.
  • Melakukan pencatatan barang milik daerah yang dipelihara/diperbaiki kedalam kartu pemeliharaan.
  • Menyiapkan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Inventarisasi 5 (lima) tahunan yang berada di SKPD kepada pengelola.
  • Menyiapkan usulan penghapusan barang milik daerah yang rusak atau tidak dipergunakan lagi.


Semoga semua element di sebuah organisasi dapa berjalan sesuai dengan tupoksinya untuk mencipakan sebuah organisasi yang baik.

Ref: http://bendaharabarang.blogspot.com/2013/11/tupoksi-penyimpan-dan-pengurus-barang.html

Proses Penerimaan Barang Milik Daerah

Penerimaan Barang Milik Daerah atau BMD sebagai tindak lanjut dari hasil pengadaan atau dari pihak ketiga, harus dilengkapi dengan dokumen pengadaan dan berita acara. Hasil pengadaan barang diterima oleh penyimpan barang. Penerimaan barang milik daerah, baik melalui pengadaan maupun hibah, merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, oleh karena itu perlu dicatat di aplikasi SIMDA.

Dasar penerimaan barang adalah surat perintah kerja/surat perjanjian/kontrak pengadaan barang, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.  Barang yang akan diterima harus disertai dokumen yang jelas tentang jenis, jumlah, dan harga serta spesifikasi barang. Barang diterima apabila hasil penelitian barang oleh panitia pemeriksa barang sesuai dengan isi dokumen.

Penerimaan barang dinyatakan sah apabila berita acara pemeriksaan barang telah ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah, atau penyimpan/pengurus barang dan penyedia barang/jasa. Apabila berdasarkan penelitian ternyata ada kekurangan atau syarat-syarat yang belum terpenuhi, maka penerimaan barang dilakukan dengan membuat tanda terima barang sementara dan dilengkapi dengan keterangan yang jelas.

Apabila kekurangan dan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi sesuai dengan ketentuan, maka barang dapat diterima. Apabila barang telah diterima, akan tetapi belum sempat diperiksa, maka penerimaan barang dilaksanakan dengan membuat tanda terima barang sementara, dengan diberi catatan barang belum diteliti oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah.

ref: http://bendaharabarang.blogspot.com/2013/11/penerimaan-barang-milik-daerah.html

LAPORAN KEUANGAN SEKOLAH DAN LAPORAN PENGGUNAAN DANA SECARA ONLINE

Tulisan ini dicuplik dari buku Juknis BOS Tahun 2015
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII. Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:

1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan

2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.

A. Alpeka BOS - Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS di tingkat sekolah

 Aplikkasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS ttingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah. DOWNLOAD TERBARU

Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.

Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online 
.
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.

Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimal window XP.

Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.


aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS

B. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online

Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.

Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:

a. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id

b. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.

login dapodik laporan bos online

c. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.

d. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.

e. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"

Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.

Demikian semoga dengan akuntanbilitas penggunaan dana BOS dapat menjadikan dunia pendidikan di negara Indonesia lebih baik.

Terhadap setiap barang inventaris yang telah dibeli, sekolah wajib melakukan pencatatan terhadap hasil pembelian tersebut. Ada 2 tahap pencatatan yang harus dilakukan oleh sekolah, yaitu penerimaan, serta penyimpanan dan penggunaan

    Penerimaan

      Barang inventaris yang diterima oleh sekolah sebagai hasil pembelian harus dicatat dalam buku penerimaan barang (Format BOS-07) sebagai bukti penerimaan barang. Barang yang diterima atas pembelian harus dicocokkan dengan surat perintah kerja atau surat pemesanan yang ditandatangani Kepala Sekolah, yang dicocokkan berdasarkan jenis, jumlah barang, harga barang, dan kondisi fisik barang. Jika jumlah/harga sesuai dan kondisi barang baik, maka barang dapat diterima. Jika tidak, maka sebaiknya ditangguhkan atau diberi catatan.
      buku penerimaan barang bos pusat

      Download: Format BOS-07
      Untuk laporan format ini saya belum mengetahui kapan periode laporannya. Tapi menurut saya kita buat saja per triwulan kemudian dicetak dan disimpan dengan rapi. Saran dari pembaca sangat kami harapkan.
      Untuk yang tanda tangan apakah bendahara sekolah dan kepala sekolah atau pengurus barang juga ditambahkan. Karena ada hubungannya dengan barang inventaris, munkin ada baiknya ada tanda tangan pengurus barang.
        Penyimpanan dan penggunaan
          Seluruh barang inventaris yang telah dicatat penerimaannya oleh sekolah, pada tahap selanjutnya harus dicatatkan dalam buku inventaris barang (Format BOS-08). Buku inventaris ini berfungsi untuk melihat kuantitas barang yang diterima, yang dipinjamkan ke peserta didik apabila ada dan yang ada di sekolah.

          buku inventaris barang bos pusat
          Download: Format BOS-08
          Untuk format ini, saya belum tahu bagaimana simpannya munkin kita buat saja per triwulan dalau disimpan yang rapi.
          Untuk yang tanda tangan apakah bendahara sekolah dan kepala sekolah atau pengurus barang juga ditambahkan. Karena ada hubungannya dengan barang inventaris, munkin ada baiknya ada tanda tangan pengurus barang.
            Serah Terima Aset Milik Negara
            Sekolah melaporkan setiap hasil pembelian barang inventaris kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan rincian jumlah dan harga setiap barang yang dibeli (Format BOS-9).
            rincian jumah harga setiap barang



            Download: Format BOS-09

            Format ini sudah jelas dibuat satu tahun anggaran terlihat dari judulnya. Dan yang dimasukan pada format ini adalah barang inventaris yang tentunya merupakan yang termasuk belanja modal.
              Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membuat rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-10) untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi.
              rincian barang yang dibeli tiap sekolah

              Berdasarkan laporan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita Acara Serah Terima Aset (Format BOS-11) yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala
              berita acara serah terima aset


              Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang dilampiri dengan rekapitulasi hasil pembelian barang inventaris di seluruh kabupaten/kota dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli (Format BOS-12).
              rekapitulasi hasil pembelian barang kabupaten


              Dari format laporan ini kita mengetahui bahwa pusat dalam hal ini kemdikbud menginginkan data barang inventaris yang dibeli melalui dana BOS Pusat. Data ini tentunya sangat berguna untuk pengambilan kebijakan yang akan datang. Dan sepertinya laporan ini bisa juga dibuat online seperti laporan penggunaan dana bos pusat. Sehingga data dari sekolah langsung sampai ke pusat.
              Demikianlah postingan tentang pencatatan barang inventaris yang dibelanjakan dari dana BOS Pusat. Kami berencana mengajak anda untuk berdikusi tentang hal ini dan lain-lain melalui grup facebook yang akan diberi nama“Forum Tenaga Administrasi Sekolah” Sekian semoga bermanfaat

              Baca juga: http://deuniv.blogspot.com/2015/04/laporan-penggunaan-dana-bos-pusat-online.html 

              UPDATE:
              Format-format laporan tersebut diatas bisa dicetak dengan mudah menggunakan aplikasi pelaporan bos ALPEKA BOS Terbaru, untuk download bisa melalui link: http://tasadmin.blogspot.co.id/2016/04/alpeka-bos-aplikasi-pelaporan-keuangan.html

              A. LATAR BELAKANG Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah

              ilustrasi pencatatan barang milik sekolah
              Dalam siklus manajemen keuangan, pencatatan barang merupakan bagian dari manajemen asset. Manajemen asset mencakup proses yang menyeluruh dan terpadu mulai dari perencanaan barang hingga ke pelaporannya. Namun demikian, menyesuaikan dengan kemampuan sumber daya yang ada di tingkat sekolah/madrasah maka pada bagian ini hanya akan diberikan hal-hal minimal yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam menginventarisasi barang-barang yang dikuasakan penggunaannya pada sekolah/madrasah sebagai bagian dari manajemen asset daerah, selain juga sebagai salah satu cara memelihara kondisi barang guna mendukung proses belajar mengajar secara optimal.

              Sekolah merupakan salah satu unsur pemerintahan daerah yang berada dalam pembinaan DInas Pendidikan Kota/Kabupaten, sementara kedudukan madrasah adalah setara dengan SKPD yang berada dalam pembinaan Kanwil Kemenag di daerah. Sebagai bagian dari perangkat daerah, maka sudah seharusnya sekolah mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan daerah termasuk dalam hal pengelolaan asset/barang. Sedangkan madrasah yang merupakan bagian dari Kementerian Agama juga memiliki kewajiban yang sama dalam pengelolaan asset/barang yang dikuasakan kepada madrasah.

              Sejak diluncurkannya Program BOS pada tahun 2005, sebagian besar sekolah di Indonesia sangat bergantung dengan dana BOS. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Nasional secara lengkap telah memberikan panduan cara penggunaan dana ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan penggunaan dana. Sejalan dengan perkembangan zaman, sejak tahun 2010 dana BOS dapat digunakan untuk membeli perangkat komputer sebagai pendukung kegiatan di sekolah. Dimasa mendatang, tidak tertutup kemungkinan dana ini bisa juga digunakan untuk pembelian barang jenis lain terkait dengan kegiatansekolah.

               Karena itulah bab ini secara khusus bertujuan untuk:

              1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya pencatatan milik sekolah yang merupakan bagian dari barang milik daerah yang ditempatkan di sekolah.

              2. Memberikan pengetahuan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan ketika menerima pengiriman barang habis pakai yang dipesan dan bagaimana perlakuannya ketika barang tersebut disimpan kemudian disalurkan ataupun diminta untuk digunakan.

              3. Memberikan pengetahuan tentang cara melakukan pencatatan barang tidak habis pakai dengan menggunakan kode standar yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta apa yang harus dilakukan ketika menempatkan/ menyalurkan barang tersebut untuk digunakan di lingkungan sekolah.

               B. DASAR HUKUM Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah

              Peraturan perundangan yang terkait dengan pencatatan barang merupakan acuan penting bagi daerah terutama dalam penegasan tentang tugas dan tanggung jawab pencatatanbarang, pengelompokkan jenis barang maupun sistem pengkodeannya. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 secara rinci menjelaskan tentang segala hal yang terkait dengan pencatatan barang milik daerah.

              Pasal 1 (20) peraturan tersebut menjelaskan tentang definisi dari penatausahaan barang,yaitu rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik Negara/daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara inventarisasi sendiri mencakup kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik Negara/daerah. Rangkaian kegiatan tersebut untuk tingkat sekolah menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah yang merupakan Kuasa Pengguna Barang. Pada prakteknya, kepala sekolah dapat mendelegasikan tugas ini.

              Untuk melengkapi peraturan pemerintah tersebut, pelaksanaannya diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pada Pasal 6 Ayat 5 peraturan yang menjabarkan secara detail pelaksanaan dari pengelolaan barang daerah, dinyatakan secara jelas bahwa Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:

              1. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;

              2. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam Daerah selaku kuasa pengguna barang milik daerah, berwenang dan bertanggung jawab:

              1. mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnyakepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
              2. melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
              3. menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
              4. mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
              5. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
              6. menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan 

              Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) yang berada dalam penguasaannya kepada kepala satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.
              Peraturan di tingkat menteri ini juga dilengkapi dengan lampiran mengenai sistem pengkodean barang di tingkat daerah. Sedangkan untuk madrasah, kodefikasi barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

              C. TUJUAN PENCATATAN BARANG

              Seperti sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya bahwa pencatatan barang sebagai bagian dari menajemen asset adalah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan secara keseluruhan maka selain dari menjalankan peraturan dan perundangan yang berlaku, pencatatan barang di tingkat sekolah/madrasah juga dimaksudkan untuk:

              1. Sebagai proses inventarisasi kekayaan daerah dimana barang milik sekolah merupakan bagian dari kekayaan daerah.

              2. Dalam rangka menjaga kondisi barang milik sekolah guna memastikan pelayanan pendidikan dapat berjalan secara normal. Dengan pencatatan barang secara teratur maka dapat diketahui dengan cepat dan pasti kondisi barang yang ada di sekolah.

              3. Sebagai bentuk pengamanan barang daerah yang dikuasakan penggunaannya kepada sekolah. Hal ini guna menghindari adanya pemindahtanganan atau penggunaan barang milik sekolah untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses belajar mengajar ataupun tanpa sepengetahuan kuasa pengguna barang (kepala sekolah).

              4. Sebagai dasar penyusunan Neraca daerah karena barang milik sekolah adalah bagian dari barang daerah.

              Ke-empat tujuan di atas sekaligus mendukung pengelolaan keuangan sekolah secara terpaduguna memberikan layanan pendidikan yang optimal


              D. DEFINISI PENCATATAN BARANG

              Pencatatan barang merupakan bagian dari penatausahaan barang yang dalam hal ini dilakukan di tingkat sekolah/madrasah. Untuk tingkat sekolah, pencatatan barang dilakukan sejak barang tersebut diterima, disimpan dan kemudian disalurkan atau digunakan sampai padatahap pemeliharaan. Pengadaan barang sejatinya merupakan satu kesatuan dari pencatatan barang namun proses ini tidak akan dibahas dalam sesi ini karena untuk pengadaan barang sekolah/barang mengacu pada panduan BOS terkait pengadaan barang.
              Barang yang perlu dicatat di tingkat sekolah/madrasah dibedakan menjadi:

              1. Barang habis pakai

              Merupakan barang-barang yang digunakan dalam pelaksanaan belajar mengajar di sekolah/madrasah dengan masa pakai kurang dari satu tahun. Contoh: kapur tulis, ATK,dll. Tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai pencatatan barang habis pakai, bahkan untuk saat ini di tingkat sekolah/madrasah tidak diwajibkan untuk melakukan pencatatan barang-barang yang tergolong habis pakai. Namun demikian, pencatatan iniideal dilakukan jika sekolah/madarasah berkeinginan melakukan pengelolaan keuangan sesuai standar umum yang berlaku serta untuk tujuan akuntabilitas penggunaan dana pencatatan. Dengan demikian dapat diketahui tingkat pemakaian rata-rata barang habis pakai yang umum dipakai sehari-hari di sekolah untuk tujuan ketersediaan barangtersebut.

              2. Barang tidak habis pakai

              Yaitu barang-barang yang memiliki masa pakai lebih dari satu tahun dan dapat digunakan berulangkali. Istilah yang umum digunakan dalam bidang keuangan adalah asset tetap. Yang tergolong dalam barang tidak habis pakai misalnya meja, kursi, komputer, mesin tik, dll. Barang-barang jenis ini dicatat sebagai barang milik daerah yang dikuasakan penggunaannya kepada sekolah, dan merupakan bagian dari aset daerah yang tercatat dalam neraca keuangan daerah. Sesuai peraturan, pengguna barang wajib membuat laporan kepada pengelola barang minimal setiap semester dan tahunan. Umumnya bangunan dan tanah dimana gedung sekolah berdiri tidak masuk dalam pencatatan barang di tingkat sekolah karena sudah dicatat sebagai asset di tingkat dinas, kecuali ada peraturan lain di tingkat daerah yang mewajibkan pencatatan tersebut. Sedangkan untuk bangunan tambahan yang berasal sumbangan ataupun lainnya harus tetap dicatat oleh sekolah.

              E. SUMBER BARANG SEKOLAH/MADRASAH

              Barang milik sekolah/madrasah dapat berasal dari dua sumber utama, yaitu:
              1. Pembelian yang dilakukan oleh sekolah.
              Pembelian ini umumnya sudah direncanakan sebelumnya dalam rencana anggaran sekolah. Untuk barang yang tidak habis pakai, barang yang dibeli perlu dilaporkan kepada dinas pendidikan untuk kemudian dicatat sebagai bagian dari barang daerah.
              2. Sumbangan, yang berasal dari:
              a. Pemerintah
              b. Provinsi
              c. Kabupaten/Kota
              d. Perusahaan
              e. Hibah donor
              f. Masyarakat
              g. Lainnya

              F. PENGELOLA BARANG SEKOLAH/MADRASAH

              Seperti yang telah dijelaskan di atas, Kepala Sekolah sebagai kuasa pengguna barang milik daerah di tingkat sekolah merupakan penanggung jawab barang milik sekolah. Dalam prateknya, kepala sekolah dapat mendelegasikan tugas ini kepada kepala tata usaha atau yang ditunjuk. Tanggung jawab yang harus dilakukan dalam rangka pengelolaan barang milik sekolah/madarasah ini adalah:.

              1. Pencatatan administrasi barang inventaris dengan pemberian kode.
              Pencatatan adalah mendokumentasikan barang yang ada di lingkungan sekolah termasuk memberikan kode-kode barang yang sesuai dengan peraturan perundangan.

              2. Inventarisasi dengan cara menerbitkan dan memasang daftar inventaris ruangan. Inventarisasi adalah memastikan bahwa barang yang dicatat memang benar ada dan memastikan lokasi/keberadaan barang yang dicatat tersebut.

              3. Membuat laporan mutasi barang.
              Melaporkan setiap perubahan jumlah, status, dan kondisi yang ada dalam penguasaan sekolah kepada Dinas Pendidikan sebagai kuasa pengguna barang untuk kemudian dilaporkan kepada kepala daerah secara periodik.

              4. Membuat laporan pengadaan barang inventaris secara berkala (per triwulan),

              5. Mengawasi segala jenis perbaikan/pemeliharaan barang inventaris.

              G. ALUR PENCATATAN PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN/PENEMPATAN BARANG SEKOLAH

              Pengelolaan barang yang baik mencakup tiga tahapan yang utama, yaitu:

              1. Penerimaan Barang - baik penerimaan barang dari pembelian maupun penerimaan barang dari sumbangan atau hibah. Barang yang diterima ini dicatat dalam kartu penerimaan barang sebagai bukti penerimaan.
              Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tahap penerimaan barang adalah:
              a. Dilakukan oleh kepala tata usaha atau penanggung jawab barang yang ditunjuk.
              b. Dasar penerimaan barang ialah surat perintah kerja/surat perjanjian kontrak/kontrak pengadaan barang yang ditandatangani oleh kepala sekolah.
              c. Barang yang diterima harus disertai dokumen yang menyatakan macam/jenis, jumlah, harga, dan spesifikasi barang.
              d. Barang diterima jika sesuai dengan isi dokumen pada poin c di atas.
              e. Jika ada kekurangan maka barang ditolak atau dibuat tanda terima sementara yang memuat sebab-sebab penerimaan sementara barang. Ini tidak berlaku bagi barang sumbangan atau hibah.
              f. Pernyataan penerimaan barang sah apabila berita acara penerimaan barang telah ditandatangani oleh kepala tata usaha.
              g. Contoh kartu penerimaan barang dapat dilihat dalam bagian lampiran.

              2. Pencatatan Barang – tahap dimana barang yang diterima dicatatkan ke dalam kartukartu barang sesuai jenis barang. Format kartu-kartu barang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dapat dilihat dalam bagian lampiran.

              3. Peyimpanan/Penempatan/Penggunaan Barang – pada tahap ini barang ditempatkan/ disalurkan ke lokasi/ruangan yang membutuhkan ataupun kepada orang yang mengajukan permohonan pembelian untuk kemudian dapat digunakan dengan baik.
              Untuk barang habis pakai, maka penyimpanan dan penggunaan barang sebaiknyamemperhatikan hal-hal berikut:
              1. Menggunakan sistem kartu barang guna pemantauan persediaan dan penggunaan barang
              2. Setiap satu jenis barang dibuatkan satu kartu barang
              3. Kartu barang disimpan dalam kotak atau file khusus, dan diurutkan secara alfabetis sesuai dengan nama barang.
              4. Setiap ada perubahan jumlah logistik, baik karena adanya pemasukan barang maupun pengeluaran barang harus secepatnya dicatat
              5. Setiap kartu barang harus dapat menunjukkan persediaan barang pada saat itu.
              6. Bukti-bukti pemasukan barang disimpan dalam satu tempat atau map khusus yang berisi bukti-bukti penerimaan logistik secara berurutan sesuai tanggal penerimaan.

              Untuk barang tidak habis pakai, penyimpanan berkaitan erat dengan:

              1. Menyimpan, mengatur, dan merawat – perawatan merupakan perbedaan utama dengan barang habis pakai dalam hal masa manfaat yang melebihi 1 tahun sehingga berdampak pada biaya perawatan yang perlu diaanggarakan agar barang dapat digunakan secara optimal.

              2. Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang, pengeluaran barang, dan keadaan persediaan barang ke dalam buku barang menurut jenisnya (format masingmasing kartu dapat dilihat dalam lampiran):
              a. kartu inventaris tanah

              b. kartu inventaris mesin dan peralatan – digunakan untuk mencatat
              • Alat-alat angkutan: Alat Angkutan Darat Bermotor, Alat Angkutan Darat Tak Bermotor, dan lain-lain.
              • Alat-alat bengkel dan alat ukur: Alat Bengkel Bermotor, Alat Bengkel Tak Bermotor, dan lain-lain
              • Alat-alat kantor dan rumah tangga: Alat Kantor, Alat Rumah Tangga, dan lainlain.
              • Alat-alat laboratorium: Unit Alat Laboratorium, Alat Peraga/Praktek Sekolah
              dan lain-lain.

              c. Kartu inventaris gedung dan bangunan

              d. Kartu Inventaris aset tetap lainnya – digunakan juga untuk mencatat:
              • Buku dan perpustakaan
              • Buku seperti Buku Umum Filsafat, Agama, Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa, Matematika dan Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Praktis, Arsitektur, Kesenian Olahraga Geografi, Biografi, sejarah dan lain-lain
              • Barang bercorak kesenian/kebudayaan
              • Barang Bercorak Kesenian, Kebudayan seperti: Pahatan, Lukisan, Alat-alat Kesenian, Alat Olahraga, Tanda Penghargaan, dan lain-lain

              3. Membuat laporan berkala.
              Berbeda dengan barang habis pakai yang setelah diminta untuk digunakan tidak perlu
              dipantau keberadaannya, untuk barang tidak habis pakai pemakain atau penempatan
              barang harus dicatat dengan baik dan jelas. Ini berkaitan erat dengan masalah
              pengamanan dan pemeliharaan yang dinyatakan dalam PP 6/2006 Pasal 8 Ayat 2 butir
              e bahwa: “Pengguna barang wajib mengamankan dan memelihara barang milik daerah
              yang berada dalam penguasaanya”.
              Untuk memudahkan proses tersebut, maka digunakanlah kartu inventaris ruang yang
              ditempatkan di setiap ruangan dan berisikan barang apa saja yang ada di ruangan
              tersebut dan bagaimana kondisinya. Kartu inventaris ruang mutlak harus diperbaharui
              untuk dapat mengetahui penambahan, pengurangan maupun pergerakan barangbarang
              yang berada di lingkungan sekolah. Berkaitan erat dengan masalah
              pemeliharaan dan keamanan, maka kartu ini diperbaharui minimal enam bulan sekali
              dan disaat bersamaan penanggung jawab melakukan pemeriksaan atas kondisi barang
              dan memastikan keberadaannya.
              Format kartu inventaris ruang dapat dilihat dalam bagian lampiran.

              H. PENULISAN KODE BARANG

              Kode yang digunakan mengacu pada Lampiran Permendagri 17/2007 untuk sekolah negeri, sedangkan untuk madrasah negeri mengacu pada Permenkeu 29/PMK.06/2010. Pada dasarnya keduanya sama-sama terdiri dari 14 digit, dengan kode golongan, bidang, kelompok, sub-kelompok dan sub sub-kelompok yang dapat dilihat dalam peraturan terkait.
              Contoh penulisan arti dari kode yang digunakan adalah sebagai berikut:
              02.06.03.02.01.003
              Kode barang mengandung arti:
              02: Kode golongan barang - Peralatan dan Mesin
              06: Kode bidang - Alat Kantor
              03: Kode kelompok - Komputer
              01: Kode sub-kelompok - Personal Komputer
              01: Kode sub sub-kelompok - PC unit
              0003: Kode Register
              Kode register merupakan kode unik yang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundangan, melainkan kode unik yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah:
              1. Nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis,tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.

              2. Nomer register juga bisa diambil dari nomor rangka/nomor produksi yang melekat pada barang yang dibeli. Misalnya: untuk komputer, bisa dilihat nomor unik yang tercantum diunit komputer tersebut dan dijadikan nomor register (cukup diambil 3-4 angka terakhir)

              3. Nomor register ini dicetak dan ditempel pada barang tidak habis pakai yang relevan

              Baca juga:  Tentang aplikasi aset daerah Aplikasi Simda
              Demikian postingan ini, semoga bermanfaat
              Buku Pembantu Bank Format BOS K5 dan Buku Pemantu Pajak Format BOS K6 merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi Format Buku Kas Umum K-3.

              Format Buku Pembantu Bank (BOS K-5)

              Buku Pembantu Bank  merupakan Buku Pembantu untuk melengkapi format BOS K-3. Berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan khusus melalui bank dengan cara antara lain penerbitan cek, penarikan cek, penerimaan pembayaran dengan cek. Sumber informasi untuk penyusunan Buku Pembantu Bank adalah semua transaksi eksternal baik penerimaan maupun pengeluaran yang dilakukan melalui bank dan transaksi internal yang berupa pengambilan uang kas di bank dan penyetoran uang kas untuk disimpan di Bank.
              format buku pembantu bank bos k5

              Semua transaksi eksternal per kas yang dibukukan di format BOS K-3 harus dibukukan juga pada format ini, pada sisi penerimaan dan pengeluaran yang sama. Semua transaksi internal per kas juga harus dibukukan dalam format ini. Penerimaan eksternal dibukukan pada kolom 1-5 , sedangkan pengeluaran eksternal kolom 1-4 & 6. Saldo (kolom 7) dihitung setiap kali membukukan penerimaan dan/atau pengeluaran. Format ini (baik yang diproses secara manual maupun dengan komputer) harus ditutup pada setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Untuk yang diproses dengan komputer harus ditutup dicetak pada setiap akhir bulan, yang dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala sekolah dan bendahara. Saldo akhir buku ini harus sama dengan jumlah uang kas yang benar-benar ada di tangan dan saldo kas yang dilaporkan dalam Buku Kas Umum.
              Urutan pengisian Buku Pembantu Bank adalah sama dengan Buku Pembantu Kas Umum

              Format Buku Pembantu Pajak (BOS K-6)

              Buku ini hanya perlu dipergunakan apabila sekolah yang bersangkutan adalah (yang ditunjuk sebagai) pemungut pajak, yaitu terutama sekolah-sekolah negeri. Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
              Pajak yang harus dibukukan adalah semua pajak, terutama PPh Pasal 21, 23, serta PPN.
              Paling lambat setiap akhir bulan harus ditutup dan dihitung sisa pemungutan pajak yang belum disetor ke kas Negara.
              format BOS k6 buku bantu pajak

              Pembukuan untuk Buku Pembantu Pajak dilakukan sebagai berikut (sesuai urutan kolom):
              a. Kolom 1 diisi sesuai tanggal terjadinya transaksi pungutan pajak

              b. Kolom 2 diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja

              c. Kolom 3 diisi dengan nomor bukti pungutan pajak

              d. Kolom 4, uraian singkat mengenai jenis pungutan/penyetoran pajak yang dilakukan oleh

              sekolah
              e. Kolom 5, 6, 7 dan 8 diisi jumlah rupiah jenis pajak yang dipungut (PPN, PPh Ps. 21, PPh 22,
              atau PPh Ps. 23)

              f. Kolom 9 diisi jumlah total rupiah pajak yang disetor ke kas Negara

              g. Kolom 10 diisi sesuai saldo pajak yang masih harus disetor sekolah.





              Postingan Sebelumnya: Format Buku Pembantu Kas (BOS K-4)

              Demikianlah sekilas tentang Buku Bantu Bank dan Buku Bantu Pajak yang merupakan salah satu tahap dalam pembukuan keuangan sekolah. Buku pembantu harus sinkron dengan Buku Kas Umum. Mohon koreksinya jika ada yang salah, dan semoga bermanfaat.

              Buku Pembantu Kas berfungsi untuk mencatat transaksi penerimaan/pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai. Semua transaksi Kas, baik transaksi eksternal maupun internal dibukukan dalam buku ini. Bukti transaksi kas eksternal sama dengan bukti transaksi yang dipergunakan oleh Buku Kas Umum. Sedang bukti transaksi internal dibuat tersendiri. Format di atas harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajeman BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

              Pada akhir bulan buku ini harus ditutup dan dibuatkan Berita Acara yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah/madrasah, bendahara dan komite sekolah/madrasah. Apabila proses pembukuan dilakukan dengan komputer, maka rekonsiliasi dilakukan antara saldo Buku Kas Umum dengan saldo Buku Pembantu Kas dan saldo Buku Pembantu Bank.

              Apabila digunakan pemrosesan dengan komputer, maka Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas dan Buku Pembantu Bank harus ditutup paling lambat setiap akhir bulan dan harus dicetak.
              format buku pembantu kas bos k4

              Urutan pencatatannya sesuai kolom adalah sebagai berikut:
              a. Diisi tanggal pembukuan (bulan dan tanggal)

              b. Diisi kode program nasional, kode program sekolah, dan kode jenis belanja

              c. Diisi dengan nomor bukti penerimaan/pengeluaran uang

              d. Diisi uraian singkat penerimaan/pengeluaran uang: (1) untuk barang: jenis, spesifikasi (umum/garis besar), kuantitas barang, (2) jasa: jenis jasa, dibayar untuk periode/bulan mana, (3) untuk belanja transportasi/perjalanan dinas: dalam kota atau luar kota, jurusan yang dituju, satu arah atau pp.

              e. Diisi jumlah penerimaan yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)

              f. Diisi jumlah pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber (bukti)

              g. Diisi jumlah saldo setelah ditambah/dikurangi jumlah penerimaan/pengeluaran yang tercantum dalam dokumen sumber

              Postingan sebelumnya FORMAT BUKU KAS UMUM (BOS K-3)
              proses alur pembukuan keuangan sekolajSetelah sekolah/madrasah mengenal jenis transasksi dan jenis buku yang ada di tingkat sekolah/madrasah.
              Berikut adalah proses atau alur pembukuan secara sederhana.

              1.    Pembukuan dilakukan mengan megisikan bukti transaski-transaksi penerimaan dan buktu transaksi keuangan ke dalam buku/format yang ada, yaitu BOS K-3 (Buku Kas Umum), dan buku-buku pembantunya, yakni: BOS K-4 (Buku Pembantu Kas), BOS K-5 (Buku Pembantu Bank), BOS K-6 (Buku Pembantu Pajak).

              2.    Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.

              3.    Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak BKU dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Bku dan buku-buku pembantu bulanan, setelah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

              4.    Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.

              5.    Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 Juta

              6.    Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya. Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengelaran tidak boleh dibawa dah harus disimpan di kantornya.

              7.    Format ini harus dibukukan per transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah/madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lain apabila diperlukan.

              8.    Bukti pengeluaran:
              a.    Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah.

              b.    Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai Rp 250.000,00 tidak dikenai bea materai, dedan transaksi dengan nilai nominal antaran Rp 250.000,00 sampai dengan Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebaesar Rp. 3.000,00 dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp. 1.000.000,00 dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 6.000,00

              c.    Nomor bukti harus diberi tanggal nomor urut, nomor kode akun, uraian, dan jumlah uang yang diterima atau dikeluarkan.
              d.    Nomor kode akun dipilah dari lampiran.
              e.    Untuk uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
              f.    Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh bendahara.
              g.    Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bekut faktur sebagai lampiran kwitansi.
              h.    Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh sekolah/madrasah sebagai bahahn bukti dan bahan laporan.

              Demikianlah sekilas tentang proses atau alur pembukuan keuangan sekolah. Kalau tahapan-tahapan sederhana diatas memang telah benar-benar dilakukan maka saya rasa sudah dapat dikatakan bahwa pembukan keuangan sekolah sudah rapi . Semoga pembukan yang baik bisa meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia pada umumunya dan sekolah pada khususnya.

              Postingan sebelumnya adalah JENIS TRANSAKSI KEUANGAN SEKOLAH.
              Pencatatan setiap transaksi dilakukan dalam sebuah buku menurut kelompok/jenis akunnya.  Pengelompokan berdasarkan ajun ini unuk memudahkan penyusunan lapodan, untuk tingkat sekolah/madrsah, buku-buku yang dibutuhkan adalah:

              jenis buku keuangan sekolah

              1.    Buku Kas Umum.

              Buku Kas Umum merupakan buku utama untuk mencatat semua transaksi keuangan. Umumnya hanya menampung transaksi eksternal saja. Bisa saja digunakan untuk mencatat transaksi internal, dan disaat yang sama dilakukan pembukuan disisi sebaliknya. Contoh: penerimaan uang kas dari bank, dibukukan di kolom penerimaan dan di saat yang sama dibukukan di kolim pengeuaran uang bank karena pada saat yang sama uang kita di bak berkurang.

              2.    Buku Pembantu.

              Buku Pembantu dibedakan menjadi.
              a.    Buku Pembantu Kas untuk mencatat transasksi keuangan terkait dengan uang kas di bendahara. Buku ini menampung transaksi maupun eskternal yang dulakukan per kas.

              b.    Buku Pembantu Bank untuk mencatat transaksi keuangan terkait dengan uang di bank. Buku ini menampung transaski eksternal maupun internal uand dilakukan melalui bank

              c.    Buku Pembantu Pajak untuk mencatat transaksi keuangan terkait dengan pemungutan dan penyetoran pajak oleh bendahara sekolah/madrasah (transaski eksternal yang dilakukan per kas atau bank terkait pajak).

              Masing-masing sumber dana setidaknya memiliki ke-empat jenis buku diatas, karena untuk sekolah/madrasah yang menasih menggunakan sistem manual akan terdapat lebih dari satu buku kas umum dan buku pembantu. Untuk sekolah/madrasah sudah menggunakan komputer akan jauh lebih mudah untuk memelihara berbagai jenis buku yang ada.

              Transaksi yang dicatat di buku yang sesuai harus disertai dengan bukti-bukti transaksi yang mencantumkan tanggal transaksi, nomor bukti transaksi, nomor kode akun serta uraiian penerimaan dan pengeluaran. Kode akun yang digunakan adalah kode akun yang dikeluarkan oleh Kemendagri (untuk sekolah negeri) dan Kemenag (untuk madrasah) bagi program BOS. Kemudian pilih program nasional atau prigram sekolah yang sesuai. Terakhir adalah memilih kode akun untuk jenis transaksi.

              Itulag jenis-jenis transaksi keuangan yang ada pada keuangan sekolah, selanjutnya kita adalah sekilas tentang PROSES/ALUR PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH/MADRASAH .
              Postingan ini merupakan kelanjutan dari:

              PENTINGNYA PEMBUKUAN KEUANGAN SEKOLAH YANG BAIK

              Semoga bermanfaat,

              FORMAT BUKU KAS UMUM (BOS K-3) 
              Format Buku Pembantu Kas (BOS K-4)
              Buku Pembantu Bank dan Pajak Format BOS K5 dan K6 
              Transaksi adalah situasi kejadian yang melibatkan unsur lingkunan dan mempengaruhi posisi keuangan. Transaksi umumnya diukur dengan nilai uang, sehingga bisa dicatat. Untuk mencatat transaksi tersebut dibutuhkan dokumen atau bukti transaksi sebagai pendukungnya. 
              transaksi eksternal dan internal sekolah

              Ada dua kelompok besar transaksi menurut arus masuk/keluarnya uang yaitu:

              1.    Transaksi penerimaan, yang dibedakan lagi menjadi:


              a.    Transaksi penerimaan internal

              Yaitu penerimaan yang hanya mempengaruhi posisi kas dan bank, atau posisi kas saja. Contoh: penyetoran uang kas ke bank, pemidahan dana milik sekolah dari satu rekening bank ke rekening sekolah/madrasah di bank lain.

              b.    Transaksi penerimaan eksternal

              Penerimaan yang mempengaruhi posisi kas dan/atau posisi bank yang diterima dari sumber-sumber bukan milik sekolah/madrasah. Contohnya: pecairan dana BOS ke rekening sekolah, pajak yang dipungut sekolah, buka tabungan/deposito.

              2.    Transaksi pengeluaran, yaitu bila dana yang dimiliki sekolah/madrasah bekurang (baik dana tercatat di bank maupun di kas) transask ini dibedakan menjadi:

              a.    Transaksi pengeluaran internal

              Yaitu pengeluaran yang hanya mempengaruhi posisi kas dan posisi bank, atau posisi kas saja. Contoh: sama dengan penerimaan internal yaitu pemindahan dana antar rekening milik

              b.    Transaksi pengeluaran eksernal

              Yaiu pengeluaran yang mempengaruhi posisijumlah ang kas dan/aau posisi jumlah uang di bank karena pembelian barang/Jasa. Conoh: pemblian ATK yang dibayar tunai, atau belanja modal

              FORMAT BUKU KAS UMUM (BOS K-3)