Articles by "Admin Kepegawaian"
Showing posts with label Admin Kepegawaian. Show all posts
Okey langsung saja pada kesempatan ini akan saya posting Pidato Mendikbud pada Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2017. Yang sudah di publikasikan di website kemdikbud. Biasanya pidato sambutan menteri pendidikan dibacakan di sekolah-sekolah. Kebetulan saya di suruh Kepala Sekolah untuk mendownloadnya dan malam ini saya mendapatkan info lewat facebook kemdikbud. Langsung saja saya posting pada blog ini.

Berikut ini adalah

PIDATO MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PADA UPACARA BENDERAPERINGATAN ULANG TAHUN KE 72 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDOESIA DI LINGKUNGAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUYAAAN TAHUN 2017

Anda dapat mendownloadya dalam format gambar,
pidato mendikbut hut ri ke 72
pidato sambutan mendikbud hut ri tahun 2017


 Atau download pada format .PDF berikut ini PIDATO SAMBUTAN MENDIKBUD HUT RI KE 72 .pdf
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=sites&srcid=ZGVmYXVsdGRvbWFpbnxkZXVuaXZmaWxlfGd4OjQ5ZjY5NWY0NjFkNzAwZGE

Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/08/pidato-mendikbud-pada-upacara-bendera-peringatan-hut-ke72-kemerdekaan-republik-indonesia
Demikian semoga bermanfaat.

Sebagai operator sekolah kadang saya sering mengetik data kepegawaian, salah satunya tentang Golongan Ruang, Pangkat, dan Jabatan Guru. Untuk itu supaya mudah membukanya saya posting di blog saja. Bersumber dari hasil pencarian google dibawahan ini merupakan daftar lengkap tabel jenjang jabatan fungsional guru terbaru sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Nama Jabatan Fungsional Guru adalah, Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama

jenjang jabatan fungsional pns
ilustrasi jenjang jabatan

Berikut ini daftar lengkap jenjang kepangkatan guru PNS

No
Gol/ruang
    Jenjang Pangkat
Jenjang Jabatan
   Sekarang  Sebelumnya
1
II/a   Pengatur Muda—-Guru Pratama
2
II/b  Pengatur Muda Tk.IGuru Pratama Tk.I
3
II/c  PengaturGuru Muda
4
II/d  Pengatur Tk.I—-Guru Muda Tk.I
5
III/a  Penata MudaGuru Pertama,Guru Madya
6
III/b  Penata Muda Tk.IGuru Pertama,Guru Madya Tk.I
7
III/c  PenataGuru Muda,Guru Dewasa
8
III/d  Penata Tk.IGuru Muda,Guru Dewasa Tk.I
9
IV/a  PembinaGuru Madya,Guru Pembina
10
IV/b  Pembina Tk.IGuru Madya,Guru Pembina Tk.I
11
IV/c  Pembina Utama MudaGuru Madya,Guru Utama Muda
12
IV/d  Pembina Utama MadyaGuru Utama,Guru Utama Madya
13
IV/e  Pembina UtamaGuru Utama,Guru Utama
Itulah yang bisa saya posting, tetang nama jabatan fungsional guru PNS, semoga bermanfaat,
Berikut ini saya posting tentang Aplikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD ) Format Excel. Dengan Aplikasi SPPD format excel ini, membuat SPPD menjadi mudah dan lebih cepat.
Tampilan menu aplikasi
aplikasi sppd surat perintah perjalanan dinas
Fitur: Simpel, Responsif (ukuran file kecil), Bisa banyak data, SPPD 1 hari, 2 hari, 3 hari, dan 4 hari. Format aplikasi excel binnary

Priveiw aplikasi
https://youtu.be/FCsZV2x3nv0

Dowonload 
Aplikasi SPPD Excel

//Aplikasi sederhana untuk membuat
Surat Perintah Perjalanan Dinas.
Setiap daerah munkin berbeda format.

//Fitur:
* Ringan (file kecil 95 kb)
* Suport banyak data
* Rumus excel vlookup
* Format cetak bisa disesuaikan (sheet unprotect)
* Rumus bisa dimodifikasi (not hide)
* Macro auto save before close
* Macro input tanggal dari kalender (pick calender)

//Download tanpa ribet
https://goo.gl/yWP8HC
(bila sudah login akun google lebih cepat)

(tentang penyingkat url google)

//Password ekstrak
deuniv

//More info
https://youtu.be/FCsZV2x3nv0
( video persiapkan kuota net :D )


//Semoga bermanfaat


KETERANGAN:
PRINT OUT SPPD DIBUAT / DICETAK BOLAK BALIK...
Cara print bolak balik silahkan cek di sini



Link-links terkait aplikasi
 Cara enable macro pada excel    Tuorial excel laiinya, 


Catatan: Tiap daerah formatnya berbeda


----------------------
update postingan 2017

APLIKASI SPPD DAN SURAT PERINTAH TUGAS (SPT) DINAS PEKERJAAN UMUM (PU)


Beberapa waktu yang lalu saya dapat request untuk menyusunkan  aplikasi SPPD oleh seseorang yang sepertinya bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Saya bersyukur selain dikirimi pulsa juga mendapatkan referensi format SPPD lain atau format yang digunakan di tempat tersebut. Selain SPPD juga format SPT atau Surat Perintah Tugas yang biasa untuk menlengkapi SPPD. Akan saya share aplikasi SPPD format tersebut pada kesempatan ini.
aplikasi sppd dinas pu
tampilan sppd format dinas pu



Keterangan Aplikasi SPPD dan SPT.
  • Aplikasi SPPD masih menggunakan rumus vlookup yang mengambil dari sebuah tabel data.
  • Aplikasi SPT dalam satu file, tetapi data tidak disimpan dalam tabel. Namun dibuatkan tombol macro yang berfungsi mengarsipkan file. Cara kejanya adalah dengan mengcopy sheet tersebut ke file baru dengan nama sesuai tanggal file pembuatan SPT.
aplikasi surat perintah tugas excel
tampilan surat perintah tugas


DOWNLOAD FILE APLIKASI
Untuk  mendwonload filenya bisa melalui link berikut:
SPPD_PU_FRESH _SPT.exe
 https://drive.google.com/uc?export=download&id=0Bxzpyilq-uI4YTI0TDkxTmc0NDg

File excel mengapa berekstensi (.exe), selengkapnya di: Membuat File Installer Menggunakan WinRAR

PASSWORD UNPROTECT SHEET DAN VBA MACRO
Jika teman, ingin memodifikasi aplikasi monggo...
passwordnya:  deuniv

Demikian, update postingannya, semoga bermanfaat
---------------
Sebelum melanjutkan membaca tulisan ini, Anda harus mengetahui terlebih dahulu bahwa yang menulis tulisan ini adala cuma seorang operator sekolah (OPS). Jadi jika ada materi yang disampaikan salah maupun kurang pas harap maklum, dan silahkan dikoreksi. Materi tulisan ini saya dapat dari hasil pencarian google di beberapa blog dan hasil bertanya pada Kepala sekolah, maupun sahabat-sahabat saya. Dan berikut ini analisa saya, eh bukan analisa, tetapi lamunan dan curhatan tentang Penilaian Kinerja Guru PKG:

1. Pediode penilaian PKG masih gagal paham.

Menurut buku pedoman pkg, pkg itu dilakukan dalam rentang waktu 2 semester (satu tahun), dan dilakukan 2 kali dalam periode itu, yakni PKG Formatif dan PKG Sumatif. Sebelumnya saya pernah memposting tentang periode pelaksanaan PKG Guru, tetapi hingga sekarang belum menemui titik temunya. Terakhir yang saya ketahui, periode PKG itu menurut kenaikan pangkat?golongannya karena ada yang TMT kenaikan pangkatnya awal tahun anggaran, ada juga yang awal tahun pelajar. Tapi saya masih belum sreg, dikarenakan PKG itu menjadi dasar pembuatan penilaian kinerja pns yang dibuat di akhir tahun anggaran. Misal kalau pkg itu dilakukan tahun pelajaran 2015/2016 otomatis pkg dilakukan pertengahan tahun 2016, dalam artian pada bulan Juni 2016. Disini saya masih gagal paham.

2. Pelaksanaan kinerja guru memakan banyak waktu dan kertas.

Kenapa saya bilang begitu? PKG dilakukan 2 kali yaitu formatif dan sumatif. Dan seperti yang kita ketahui untuk menilai PKG satu orang guru tidak cukup 1 (satu hari saja). Kepala Sekolah / Penilai perlu melakukan langkah proses penilian yang terdiri dari Sebelum Pengamatan, Selama Pengatan, Dan  Pemantauan. Dimana proses-proses tersbut tidaklah semudah itu, seperti harus mengadakan wawancara ataupun melihat langsung ketiga guru yang dinilai saat melakukan proses belajar mengajar di kelas. Selain waktu juga membutuhkan banyak kertas, PKG ada 14 Komponen yang dinilai, setiap komponen 2 lembar, maka paling tidak 1 bendel pkg ada 30 halaman. Hehe maaf meskipun kertas bukanlah hal yang jadi masalah, tapi cuma uneg-uneg saja, soalnya kalau masih salah2 kan kertas yang tidak terpakai banyak. hehe. Selain itu dokument tersebut bingung, kalau sekolah mau mengarsip, lemari arsip dah pada penuh. hehe.

3. Tanggal pelaksanaan PKG dan penandatanganan pkg.

Dalam pelaksanaan adimistrasi pkg ini, aksinya tentu saja pelaksaan PKG. Supaya mudah kita coba bayangkan PKG yang pelaksanaan tiap tahun anggaran. Misal untuk PKG Tahun 2016, pelaksanaan PKG, dalam hal ini PKG SUMATIF, dilaksanaan pada bulan November atau Desember. Yang saya ketahui untuk ketentuan pelaksanaan PKG ini maksimal 2 (minggu). Pelaksaan PKG terdiri dari beberapa kegiatan, yaitu Sebelum Pengamatan, Saat Pengamatan, Setelah Pengamatan dan Pemantauan. Tetapi tidak semua 14 Kompetensi yang dinilai memerlukan kegiatan tersebut, bisa saja hanya melakukan pemantauan. Untuk lebih jelasnya bisa baca buku panduan pkg.
Yang masih saya bingung tetang waktu kegiatan ini, apakah sama? misal pemantauan pada kompetensi nomor 1 pelaksaaanya sama dengan pemantauan pada kompetensi 4. Sebelumnya saya pernah melihat contoh di internet, pelaksaan ini, dilaksanakan pada satu hari sekagligus, akan tetapi ini tidak mungin,

4. Screan shoot contoh PKG dari sebuah aplikasi pkg excel yang masih harus saya temukan jawabannya cara pengisiannya.

Tanggal Penilaian Guru pada Identias Guru

Ini ditanggali berapa? kalau petunjuk KS saya ini sesuai tanggal saat pelaksaan pengamatan. Dan Tanda tangan dibawahnya ditanggali berapa, kalau aplikasi ini mengambil datanya dari isian tanggal penilaian guru. Tapi kalau menurut pemahaman saya, ini ditanggali setelah proses penilaian selesai. Seperti halnya raport siswa. Rapor kenaikan kelas ditanggali saat akhir tahun pelajaran, atau saat raport tersebut jadi. Seperti yang kita tahu proses penilaian siswa tentunya terjadi selama satu semester tahun ajaran tersebut.
Tanggal Penilaian Guru Aplikasi PKG

Tanda tangan lembar persetujuan penilai dan guru yang dinilai. Kalau menurut saya ini ditanggali setelah proses penilian guru selesai.
gambar lembar persetujuan

Tanggal Pelaksaan pada Catatan Penilaian
Catatan Penilaian PKG

Sebelum Pengamatan:
di tulis taanggal saaat sebelum pengamatan

Saat pengamatan
di tulis tanggal saat pengamantan (melihat proses belajar mengajar)

Setelah pengamatan
ditulis tanggal setelah pengamatan (beberapa hari setelah melihat proser pembelajaran)

Pemantuan
ditulis tanggal saat pemantauan,
ada juga yang menulisa selama pkg, meisal dari tanggal 1 sampai 14 November

Tanggal tanda tangan nilai pkg perkopetensi dam rekap nilai pkg.
Nah meskipun di buku panduan pkg formatnya tidak ada tandatangannya, ada aplikasi pkg yang dicantumkan tanda tangannya. Ini juga masuk akal, karena supaya lebih bagus dan mempunyai legalitas maka harus ditanda tangani. Untuk penanda tangannya tentunya setelah pkg itu selesai, terutama setelah pemantauan. Tetapi aplikasi yang saya gunaka ini, mengambil data tanggal ini pada tanggal penilaian, yang apabila diisi sesua tanggal pengamatan maka akan sedikit jangal. Dilembar catatan pemantauan dilaksanakan setelah pengamatan, maka kita artinya sebelum dipantau sudah ditanda tangani terlebih dahu.

Nilai Angka Kredit
Setelah PKG selesai maka nilai PKG akan dikonversi menjadi Angka Kredit, nah disini ditanda tanginya apakah sama dengan PKG atau  Setelah Penilaian Kinerja PNS (dulu DP3)

Demikianlah cerita ngarang saya, dengan pengetikan yang cepat, mungkin ada kata-kata yang salah ketik, dan persepesi yang salah. Saran dan masukan dari pembaca sangat kami harapkan untu perbaikan tulisan ini. Mohon maaf, terima kasih.
Harapannya ada sosialisasi lagi tentang PKG ini maupun tentang Penilian Kinerja PNS


Website referensi
http://supiadi74.blogspot.co.id/2015/03/inilah-contoh-isian-catatan-fakta-pkg.html
https://mjafareffendi.files.wordpress.com/2014/10/contoh_lembar_fakta.pdf
http://www.kurikulum.info/2015/03/contoh-isian-catatan-fakta-pkg-14.html
Info
Source:  http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pdspk-publikasikan-mekanisme-penerbitan-dan-penonaktifan-nuptk/
Dipublikasikan oleh Adib Minanurohim pada Rabu, 23 Desember 2015

Isi Info:
Jakarta (Dikdasmen): Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.

Berikut ini adalah gambar mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK:

Penerbitan NUPTK dari Dapodik



Klik pada gambar untuk memperbesar...
===============================
UPDATE

Menindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
III.  Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan  Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK /PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006


VI.  Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:
=====================

http://gtk.data.kemdikbud.go.id

 ======================

Pengertian NUPTK

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

===================
16/02/2016
Udate Info yang di share oleh admin verval GTK
 https://web.facebook.com/groups/1530399250622871/permalink/1543521229310673/

> vervalGTK kosong

Untuk Paud Dikmas tunggu info lebih lanjut

> NUPTK ganda

Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.

> Invalid NUPTK

Cek dulu kevalidannya di http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel > pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :

a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK).

 Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri PegId masuk poin ini.
> Untuk yang bukan guru/tenaga pendidik belum masuk ke vervalGTK, tunggu info lebih lanjut.
> Yang masuk adalah guru di sekolah induk.
> Di bawah naungan Kemenag tunggu info lebih lanjut.
Mohon dibaca dengan cermat, siapa tahu pertanyaan Ibu/Bapak ada di atas jawabannya, mohon komen sesuai topik postingan, jika ada yang kurang nanti akan diupdate infonya, mohon maklum,
Selamat malam selamat beristirahat, terimakasih
NB : Kevalidan di atas adalah mengenai NUPTK, BUKAN tunjangan, untuk tunjangan silahkan ke Info Guru > http://223.27.144.195:8082/index.php
===============


> Pengajuan NUPTK


Syarat dan Ketentuan NUPTK, Dasar Surat Dirjen GTK > http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat

Pada tabel Calon Penerima NUPTK defaultnya kosong, muncul/terisinya besok jika proses pada nomor 4 selesai dilakukan baca juga http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran)

Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.

Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu, semoga dapat dipahami,
terimakasih.


================================
Invalid, nuptk ganda, vervalGTK kosong baca dipostingan
-

Pengajuan edit data GTK baca dipostingan (cc Seto Kumitir )
-

Menu Pengajuan Penutupan baca dipostingan (cc Nur Rijal CDr )

Semangat Sore Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia....!!!

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Untuk Operator Sekolah, Terdapat MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....

Berikut Penampakan Menu nya :

--- Salam DAPODIK Indonesia ---

=======
========================
saran.. silahkan untuk update di grup yng dikelola admin,
=======
trims,

=========== =============
2 Maret pukul 20:51 · Helpdesk vervalGT...
Nur Rijal CDr > ‎Helpdesk vervalGTK dan NUPTK 
Semangat Malam Rekan-Rekan Pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Indonesia...!!!

Kepada Rekan-Rekan Yang Telah Melakukan Kesalahan ENTRY NUPTK Pada Aplikasi DAPODIKDASMEN, Disarankan 
UNTUK TIDAK MELAKUKAN PENGHAPUSAN DATA NUPTK YANG SALAH TERSEBUT
.... Dan MENGENTRYKAN ULANG DATA nya KEMBALI....

Karena UNTUK Prosedur NUPTK Yang Salah ENTRY Telah Disiapkan PROSES SENDIRI OLEH SYSTEM VERVALPTK....

Dengan Proses Yang Akan Di Lakukan SYSTEM (FUNGSI DAN SDM PUSAT) Dalam Melakukan PENCARIAN DATA Yang Memiliki KESESUAIAN DENGAN ARSIP NUPTK YANG ADA... JIka Diketemukan KESESUAIAN DATA, maka NUPTK Yang Salah ENTRY Tersebut Akan Terupdate Dengan NUPTK Yang Ada PADA ARSIP NUPTK.

Jadi IKUTI SEGALA PROSEDUR Yang Ada, Dan Tidak Melakukan Hal-Hal Yang Tidak Terdapat Pada Panduan System.

Terima Kasih

--- Salam DAPODIK Indonesia ---
 

Masih dalam suasan E PUPNS 2015, didalam isiannya adalah riwayat kenaikan pangkat. Berikut saya copaskan tentang jenis kenaikan pangkat bagai PNS. Sebagai OPS takperlu terburu2 register aplikasi website yang loadingya lama, ngapain nunggu loading ketika sudah tahu sendiri penyebabnya karena server diakses oleh banyak user. Alangkah lebih baik kita persiapkan datanya dahulu. :) . Langsung saja berikut adalah jenis KP (Kenaikan Pangkat)
data Riwayat Golongan pupns 2015

PENGERTIAN KENAIKAN PANGKAT


Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

DASAR PERATURAN
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT


1. Kenaikan Pangkat Reguler


a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :

1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;

3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :

1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :

1) II/a bagi yang memiliki ijash SD

2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP

3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama

4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.

5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.

6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV

7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.

8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).

d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.


2. Kenaikan Pangkat Pilihan


a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres

c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya

d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara

e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma

g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu

h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar

i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu



1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural


· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.  Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:

1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya

2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan

3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu


PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.

c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres


· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri

· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.

4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya


· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat  pada jenjang pangkat, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara


· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas

· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang

· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara


· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :

1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular

7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma


· PNS yang memperoleh :

1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c

2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a

3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b

4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c

5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a

6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b

7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c

· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :

1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu


· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .

· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar


· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b

2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c

3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a

4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b

5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c

· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah  lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :

1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001

10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu


· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir

· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.

· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.


3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan


a. Kenaikan Pangkat Anumerta

· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

· yang dimaksud tewas :

1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .

2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut

· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas

· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman

· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah

· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara

· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs

· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive

· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak  perlu dicabut/dibatalkan

· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih  tinggi

b. Kenaikan Pangkat Pengabdian

· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :

1. Meninggal dunia

2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP

3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :

1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :

a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir

· KP pengabdian ditetapkan  :

1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia

2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun

3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

· CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian

Sumber: http://bkd.sumedangkab.go.id/profile/index.php?option=com_content&view=article&id=80&Itemid=182 

Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil 

no image
Sebagai OPS tak lepas dari tugas pendatataan, oleh sebab itu rasanya tak salah juga mengetahui tentang masa kerja PNS. Berikut ini adalah informasi tentang masa kerja PNS yang saya dapat dari http://www.kopertis12.or.id/2012/11/08/mengenal-masa-kerja-pns-dari-masa-cpns-sampai-masa-pensiun.html.

Bila diuraikan, terdapat 6 (enam) masa kehidupan PNS:


1. Masa Pengadaan CPNS
2. Masa Percobaan (Masa CPNS)
3. Masa Kerja Lampau (Peninjauan Masa Kerja)
4. Masa Kerja Golongan (MKG)
5. Masa Kerja Seluruhnya (MKS)
6. Masa Pensiun (MP)

I. MASA PENGADAAN CPNS

Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara Karena tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.
Selanjutnya silakan baca :
– Pedoman Pengadaan CPNS
– Perka BKN no. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS (disempurnakan)
– Permenpan & RB Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CPNS bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS
– Kepka BKN no. 11 Tahun 2002: Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS (Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat Lampiran 1A)
– PP no. 54 Tahun 2003: Perubahan atas PP no. 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan terhadap PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS

II. MASA PERCOBAAN

– Masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan.
Lamanya masa percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) UU no. 08 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 43 tahun 1999 dan Pasal 14 ayat (1) PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002
– Masa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (tanggal SK CPNS). Apabila dalam keadaan tidak normal seperti terjadinya keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaab CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya SPMT.

Pengkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil
– Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
– Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Pejabat Pembina Kepegawaian silakan baca :
PP no.63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku surut.

Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Umpamanya :
a. karena terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Karena terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan.
c. Karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan
terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri
Sipil.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalh 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang bersangkutan.

Bacaan:
– Hak dan Kewajiban CPNS selengkapnya silakan baca Kep KaBKN no. 11 tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 98 tahun 2000 jo PP no. 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS
– PP no.101 tahun 2000 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil

III. PENINJAUAN MASA KERJA LAMPAU

Peraturan Pemerintah no. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan:
Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok.
– Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah :
a. Masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
b. Masa selama menjadi Pejabat Negara
Umpamanya : Masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
c. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa
penugasan sebagai :
1) Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
2) Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama
menjadi pegawai tidak tetap
3) Perangkat Desa;
4) Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;
5) Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
d. Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan Sukarelawan.
e. Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

– Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyakbanyaknya 8 (delapan) tahun.
Umpamanya :
a. DEWI SETIAWATI seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah :
16 tahun = 8 (delapan) tahun
b. NAJIB MUTALIB memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada :
1) Perusahaan swasta A selama = 6 bulan
2) Perusahaan swasta B selama = 11 bulan
Dalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.
c. TAUFIK mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1. perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun
2. perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun
3. perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahun
jumlah = 21 tahun
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.

– Cara menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
a. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya :
WARTONO mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama
= 2 tahun 5 bulan 15 hari
2) Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama
= 4 tahun 4 bulan 17 hari
Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk
penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 bulan.

b. Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya :
SETIYO mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1) Perusahaan Swasta Nasional selama
= 2 tahun 3 bulan 12 hari
2) Perusahaan Asing Jepang selama
= 5 tahun 1 bulan 29 hari
3) Perusahaan Asing Korea selama
= 1 tahun 1 bulan 28 hari
Jumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk
penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah :
2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari
Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan

Prosedur dan persyaratan pengajuan peninjauan masa kerja bisa baca di sini

IV. Masa Kerja Golongan (MKG)


Masa kerja golongan (mkg) = masa kerja pada golongan/ruang tertentu.

Dalam PP no. 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP no. 15 Tahun 2012 dan Lampiran, tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik daris lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 (lima) tahun. Contoh : Masa kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 (nol) tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus (kurang dari 0 tahun) maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu : 0 tahun 0 bulan.

Hal apa saja yang mempengaruhi mkg? Hal-hal yang mempengaruhi mkg adalah :
1. Kenaikan golongan
a. Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 bulan
b. Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulan

Apa syarat agar mks = mkg?

Syarat yang harus dipenuhi agar mks = mkg yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya (CPNS) pada golongan III.

Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja Genap.

Cara menghitung kapan kita memperoleh KGB

Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan (MKG) dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.

Bacaan:
– Slide Materi Manajemen Kepegawaian Negara oleh Bapak Rusdi Laili
– PP no. 46 Tahun 2011 Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

V. MASA KERJA SELURUHNYA ((MKS)

Masa kerja seluruhnya (mks) : masa kerja yang dihitung sejak CPNS (termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan) sampai dengan sekarang.

Kepka BKN No.12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.

Bacaan:
– Pedoman Kenaikan Pangkat PNS
– PP no. 12 Tahun 2002 tentang Perubahan PP 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
– Kepka BKN Juknis PP no. 12 Tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
– PP no. 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No.16 Tahun 1994 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PNS, Pedomannya ( dalamnya ada uraian 101 Rumpun Jabatan Fungsional PNS)
– PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural, Juknis KaBKN no. 13 Tahun 2002 dan Pedomannya
– PP no.65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS, mengubah PP no. 1 Tahun 1994 dan PP no. 32 Tahun 1979
– PP no. 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil
– Perka BKN no. 21 Tahun 2010: Juknis PP no. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
– PP no. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
– PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no.07 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan Lampiran

VI. PENSIUN PEGAWAI

Batas Usia Pensiun (BUP) bagi pegawai negeri sipil yang tidak memangku jabatan adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil.

UU No.11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama.

Pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

Mulai berlakunya pensiun PNS:
– Pensiun mulai berlaku pada bulan berikutnya pegawai yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagi PNS.
Berakhirnya Pensiun:
– Pensiun pegawai berakhir pada akhir bulan penerima pensiun pegawai meninggal dunia

Bacaan:
– PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya dan lampirannya
– PP no.65 Tahun 2008: Pemberhentian PNS, mengubah PP no. 1 Tahun 1994 dan PP no. 32 Tahun 1979
– SE Kepala BKN no. 04 tahun 1980 tentang Pemberhentian PNS
– Pedoman Pensiun Pegawai di web BKN
– Daftar Batas Usia Pensiun PNS


Demikian, postingan kali ini,,, semoga makin menambah wawasan kita.