Articles by "Cek data PTK"
Showing posts with label Cek data PTK. Show all posts

Kapan PKG Dilakukan?

Kapan Periode Penilaian PKG?

Kapan PKG Ditandatangani?

Untuk menjawab pertanyaan diatas mari kita sama-sama baca cuplikan buku 2 pedoman pk guru.

BAB III

PROSEDUR PELAKSANAAN PK GURU

DAN KONVERSI HASIL PK GURU KE ANGKA KREDIT


A. Prosedur dan Waktu Pelaksanaan PK GURU

 1. Waktu Pelaksanaan
PK GURU dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setahun, yaitu pada awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.

a. PK Guru Formatif

 PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran. Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

b. PK Guru Sumatif

PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

2. Prosedur Pelaksanaan
Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan dengan prosedur pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Meskipun demikian, secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, sebagaimana tercantum pada Gambar 1. (gambar tidak tampak)

==========================================
peta tahap pkg pkb guru

Alur pembinaan dan pengembangan profesi guru

periode kegiatan evaluasi diri pkg pkb
Dari gambar diatas saya masih belum paham PKG dilaksanakan 4-6 Minggu di akhir rentang waktu 2 semester.
Rentang 2 semester itu maskutnya untuk tahun ajaran apa tahun anggaran. PKG Ini tentunya adalah PKG Sumatif. Yang saya tahu DP3 yang diganti SKP itu dibuat tiap tahun (bukan tahun ajaran)

Dari gambar tersebut saya pilir PKG Formatif adalah tidak wajib wajib dibuat. Karena langsung saja buat Evaluasi Diri.

========================


syarat tunjangan guru adalah pkg

kalau menuru pemahaman saya PKG itu dibuat per Tahun bukan Tahun Pelajaran?
tapi gimana menurut anda?

===================================
rekap nilai pkg guru kelas
Rekap Nilai PKG
Periode penilaian disisi apa?

1 Januari 2013 - 31 Desember 2013

atau

1 Juli 2013 - 30 Juni 2014

Pilihlah dengan memberi tanda centang (“v”) pada kolom yang sesuai, penilaian formatif (awal tahun ajaran), sumatif (akhir tahun ajaran), atau penilaian kemajuan setelah guru melaksanakan PKB untuk memperbaiki kinerjanya.  aku bingung.

Waktu membuat Rekap PKG
Gambar Penandatangan Rekap Nilai PKG.
PKG Formatif ditandatangani bulan apa?
PKG Sumatif ditandatangani bulan apa?


Gaambar FORMAT PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT PK GURU KELAS/MATA PELAJARAN
tentu ini diambil dari PKG Sumatif Lalu ditandatangani kapan? 31 Desember 2013 atau 30 Juni 2014?


PER TAHUN ATAU PER TAHUN AJARAN?



======================================================
Mohon Pencerahan...
Munkin apabila ada pembaca yang kebetulan mampir, mohon pencerahannya ya.. terima kasih
============================================================


Aplikasi PKG Offline Format Excel

======================
update 23 Maret 2016
==============
Setelah beberapa saya menanyakan pada kepala sekolah, "PKG itu bisa per tahun pelajaran atau per tahun anggaran, tergantung periode kenaikan pangkatnya, atau menyesuaikan kenaikan pangkatnya" Kata My Bu Bos, / Kepala sekolah.
Alhamdulillah menambah ilmu lagi.... :) 
______________
Terima kasih kepada saudara Azzam Hafidh Aflah
Yang telah memberikan penjelasan yang lengkap dan bisa diterima.
Sebagai berikut:
/////////////////
PK Guru yang dibuat berhubungan langsung dengan SKP. Nilai akhir PK Guru akan dimasukan ke Unsur Utama SKP dan juga di Dupak (mulai Dupak 2013 dst).
Menurut Permenpan no 16 tahun 2009, kita membuat Dupak:
1. untuk Dupak lama: periode tahun 2010 s.d 2012 (...katanya periode di bawah tahun 2010 tdk bisa diusulkan=kadaluarsa) itu dibuat satu usulan
2. untuk periode 2013, 2014, 2015, 2016 dst dibuat pertahun, kalau th berjalan belum lengkap (hanya dapat 1 semester) maka : maka Nilai PK guru belum bisa dimasukan ke Dupak unsur utama alias kosong.
Berdasarkan hal tsb di atas: PK guru sebaiknya dibuat atau dinilai layaknya SKP ( mulai Januari - Desember). Saat membuat Dupak, PK Guru harus dilampirkan tiap tahun, misal tahun 2013, 2014 dst, bukan per tahun ajaran. semoga bermanfaat.
//////////
Sangat bisa diterima.. terimakasih ya pak.. sudah berkenan mampir di postingan ini dan memberikan penjelasan.
Salam

Secara umum data ini digunakan untuk mengecek apakah data Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) bisa mendapatkan tunjangan khususnya tunjangan bagi guru yang telah bersertifikat. Pada pengecekan data ini adalah data yang telah dientrikan pada aplikasi dapodik dan data-data yang telah dimilik P2TK. P2TK menyediakan layanan pengecekan data yang beralamatkan di http://223.27.144.195:8081/ atau menggunakan alternatif alamat lain yang telah diposting pada Mirror Laporan Tunjangan Dikdas P2TK
=======================
September 2015, info cek data berubah alamat menjadi:

http://info.gtk.kemdikbud.go.id/ 

http://223.27.144.195:8081/info/
http://223.27.144.195:8082/info/
http://223.27.144.195:8083/info/
http://223.27.144.195:8084/info/
======================= 

Menyimpan Hasil Pengecekan PTK Dalam Format PDF

Pengecekan data ini ditujukan untuk masing-masing PTK. Dengan harapan PTK itu sendiri juga bertanggung jawab atas datanya sendiri. Jika ada data yang bersumber dari aplikasi dapodik ternyata tidak sesuai untuk berkoordinasi dengan Operator Sekolah, munkin seperti itu.

cek data ptk p2tk

Pada kesempatan ini saya coba sekilas untuk melihat data apa saja yang ditampilkan pada laman ini.

INFO PTK 2015

Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Data Individu Berdasarkan Dapodik
Ada tiga tabel dengan 3 (tiga kolom) yaitu Nomor, Uraian, Data dan keterangan. Dan dibawah ini merpakan uraian kebawah dari masing-masing baris.
Update data terakhir
-
Merupakan tanggal dimana terkhir data diambil dari sinkronisasi dapodik. Ingat ini adalah data dimana server p2tk saat mengambil data dari server dapodik. Jadi ketika misal pada pagi hari ini anda melakukan sinkronisasi dapodik, maka tidak akan langsung tampil di lembar info PTK Ini.

1. NUPTK, sudah jelas
2. Nama
3. Tanggal Lahir
4. Nomor Induk Kependudukan
5. Jenis PTK
6. Status Kepegawaian
6.1. Nama Status Kepegawaian
6.2. NIP
6.3. Nomor SK Pengangkatan
6.4 TMT SK Pengangkatan
6.5 Sumber Gaji:
Pada umumnya APBD Kabupaten/Kota

6.6. Nama Pangkat Golongan
Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

6.7 TMT Pangkat Golongan
Sesuai dengan SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) atau SK Kenaikan Pangkat pada tabel riwayat dapodik

6.9 Gaji Pokok
PP 34 Tahun 2014, jadi ini otomatis dihitung sesuai PP tersebut, dengan kata lain tidak dientry di dapodik.

7. Ijazah terakhir
Ijazah terakhir yang tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik

8. Status Kuliah
tercatat pada riwayat pendidikan formal pada dapodik, data ini digunakan untuk kepentingan Tunjangan Kualifikasi Akademik.

9. Tugas Tambahan
9.a Nama Tugas Tambahan
9.b. Nomor SK Tugas Tambahan
9.c TMT Tugas Tamabahan
9.d TSTTugas Tambahan
ini juga diisi dari dapodik, umumnya periodenya 4 tahun, TST jangan diisi sama TMT ea.. kan beda.

9.e. Validasi Tugas Tambahan.
Untuk hal ini saya kurang paham

9.f Jama Tugas Tambahan diakui,
Ini otomatis

9.g Keterangan Tugas Tambahan,
Aku belum paham bos,, hehe

10. Sekolah Induk, jelas
11. Nama Kabupaten/Kota, jelas lah,
12. Nama Provinsi, Jelas banget...
13. Bertugas di Wilayah Khusus,
Hal ini sudah ada database tersendiri. mybe lochh,
14. Email.
Ngomongin soal email, dulu aku pernah buatin untuk masing-masing PTK, tapi sekarang masih bisa dibuka gak ya emailnya.. hehe
15. Status Keaktifan, cukup jelas.
Dengan ini kita mengetahui bahwa dapodik itu dikirim dan diupdate secara periodik, bila ada yang harus segera di update ya langsung diupdate, seperti riwayat kepangkatan, pendidikan, berkala, dll.

16. Tahun Pensiun
17. Jumlah Jam Mengajar. Jumlah Jam Mengajar sesuai entrian dapodik pada tab Rombongan Belajar.
18. Jumlah Jam Mengajar Linier, Jumlah Jam Mengajar linier dengan sertifikasi guru.
19. Jumlah Jam Linier + Tugas tambahan, Jumlah Jam Mengajar linier dan jam tugas tambahan bagi guru
yang menerima tugas tambahan
20. Terdampak K13, sudah ditentukan dari pusat.

Data individu ini diambil dari database dapodik. Semua data individu ini mengikuti perubahan data yang dilakukan pada aplikasi dapodikdas sekolah yang
sudah disinkron. Jika ada perubahan atau perbedaan dengan data yang sebenarnya, maka lakukan perubahan/penyesuaian data pada aplikasi dapodikdas di
sekolah masing-masing.

Status NUPTK pada database NUPTK, sudah jelas ya ... pada database NUPTK.


1. Status NUPTK, Valid dengan kode sistem 11. karena kode sitem, saya tidak tahu maksudnya.
2. NUPTK (dapodik). NUPTK yang di entri di dapodik,
NUPTK, NUPTK valid sekiranya hal ini adalah proses pencocokan dengan NUPT yang dientri di dapodik dengan NUPTK database.
Nama dan seterusnya cukup jelas.

Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidik, data ini diambil data database yang ada.


Rombongan belajar (rombel), menampilkan rombel yang diajar PTK yang dimaksud. Untuk melihat detailnya bisa di klik anak panah kecil. Apabila SKTPnya sudah keluar biasanya ada gambar gemboknya yang artinya sudah dikunci.

Jam Mengajar di Luar Dikdas, Cukup Jelas

Verifikasi Data Tunjangan Profesi, adapun yag diverifikasi adalah sebagai berikut:
1. Status NUPTK
2. Status Usia
3. Status Kelulusan
4. Status Kepegawaian
5. Beban Mengajar/Tugas
6. Status KelengkapanData
7. Keterangan Validasi Data
8. Hasil PKG
9. Nama Pengawas
10. Status Rekening
11. Catatan Masalah

Catatan :
Pengentrian nilai PKG menjadi tanggung jawab pengawas, melalui aplikasi tersendiri yang datanya bersumber dari dapodik. Terkait PKG ada bisa membaca ini: Surat Dirjend Dikdas Tentang PKG dan Tunjangan Profesi  
Dan berikut Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel


Tunjangan Guru

Tunjangan Profesi

Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2013 maupun lulusan tahun 2014 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.

Tunjangan Fungsional
Bantuan Kualifikasi Akademik
Tunjangan Wilayah Khusus

 Dan berikut adalah info tentang data yang ditampilkan:
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan data dapodik. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan

Demikian yang bisa saya posting, tetap semangat jalani hidup dengan kebahagiaan.


BERIKUT INI  ADALAH SURAT EDARAN DIREKTORAT JENDRAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAK KEBUDAYAAN NOMOR 1167/C.C5/MI/2015 TENTANG PENILAIAN KINERJA GURU



Merupakan hasil ketikan ulang dari tampilan surat berikut yang saya dapatkan dari akun facebook yang nampaknya adalah admin atau berkerja pada dikdas / p2tk dikdas. Tampilan suratnya sebagai berikut:
surat dari dirjed tentang pkg dapodik
surat dirjend tentang tunjangan profesi


Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB
4. Pengawas SD/SDLB/SMP/SLB di seluruh Indonesia

Dalam rangka implementasi kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Pembayaran Tunjangan Pofesi Tahun 2015 dan berdasar:

 a. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang guru;

b. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

d. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013;

dengah hormat, kami mohon perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut:

1. Penilaian kinerja guru di setiap sekolah secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2013:

2. Penilaian kinerja guru tahun 2015 dan 2015 merupakan syarat untuk penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli_Desember) Tahun 2015 tanpa memperhitungkan nilai hasil penilaian kinerja guru;

3. Guru agar meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 yang akan digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kinerja minimal BAIK.

4. Penilaian kinerja guru dilakukan oleh kepala sekolah dan guru pembina yang ditunjuk oleh kepala sekolah dan dapat dibantu oleh pengawas sekolah;

5. Pengawas sekolah SD agar melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan penilaian kinerja guru binaannya paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 60 guru. Pengawas Sekolah Luar Biada paling sedikit 5 satuan pendidikan atau paling sedikit 40 guru. Pengawaas Bimbingan Konseling paling sedikit 40 guru bimbingan konseling. Pengawas sekolah yang bertugas di daerah khusus paling sedikit 5 satuan pendidikn lintas jenis dan jentang satuan pendidikan;

6. Pengawas sekolah agar mengentri hasil verifikasi sebagaimana pada angka 5 (lima) melalui SIMPKG Dikdas yang on-line dengan Dapodik dan hasilnya akan dibaca oleh Tim Sekretariat PAK Kabupaten/Kota melalui SIMPAK dalam rangka memperoleh Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru;

7. Pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembibingan bagi guru SMP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraam Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK mengaju pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembibingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2014 pada semester pertama menjadi kurikulum tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015;

8. Guru di satuan pendidikan mengisi dapodikdas dan memperbarui datanya terus menerus agar Surat Keputusan Tunjangan Profesi terbit tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah.

Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diaksanakan sebaik-baiknya.

Atas perhatian Saudara kami ucapkat terima kasih.

Direktur Jendral

ttd.

Hamid Muhammad, Ph.D
NIP. **********sensor***

Tembusan Yth.
1. Menteri Pendidikan dan Kebudyaan:
2. Gubernur seluruh Indonesia;
3. Bupati/Walikota seluruh Indonesia;
4. Direktur Pembinaan PTK Ditjen Dikdas

============
mohon maaf biala masih ada yang salah ketik,

Saat hal ini saya posting, saya lihat di facebook banyak yang membahas point 8.  Tapi bagi saya itu adalah bentuk informasi yang tersirat dalam sebuah surat. PTK wajib mengisikan data yang update di dapodikdas yang artinya menyerahkan data yang valid dan update kepada operator sekolah dan mendampingi operator sekolah atau mengawal / saling croscek (nulisnya salah maklum) yang masing-masing PTK bisa mengakses pada lembar info data PTK yang beralamat di p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Mirror Cek Data PTK

Demikian yang bisa saya posting, semoga bermanfaat.

Baca juga: Aplikasi PKG Guru Kelas Format Excel
Alkhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengetahui apa pengaruh SK Kenaikan Gaji Berkala (SKKGB) terhadap Tunjangan Profesi Guru. Hal ini karena di dalam pengecekan data guru yang terkait tunjangan profesi guru pada website P2TK ada instrument tentang Gaji Berkala. Untuk sedikit memahami tentang hal itu terlebih dahulu saya akan cari tahu tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Tunjangan Profesi Guru.

tampilan lembar info p2tk dikdas
Info PTK 2015

Pengertian Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012.

Pengertian Kenaikan Gaji Berkala
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PNS yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala yaitu setiap 2 (dua) tahun sekali dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon PNS dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk PNS yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali.  Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan.

scan gambar kenaikan gaji berkala
Contoh SK KGB

Pengertian Tunjangan Profesi Guru

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki Sertifikat Pendidik,sedangkan Bantuan tunjangan profesi guru adalah subsidi tunjangan yang diberikan kepada guru berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS) yang memiliki sertifikat pendidik. Pemberian tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dan kinerja serta kesejahteraan guru dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Sebagai persyaratan untuk pencairan tunjangan Profesi guru (KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NO.73 TAHUN 2011) antara lain yang pertama : Memiliki Sertifikat Pendidik, kedua : Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional,ketiga :Aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas,keempat :Mengajar,melaksanakan tugas bimbingan atau elakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat Pendidik yang dimilikinya,kelima : Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait,keenam : berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan yang ke tujuh : Ditetapkan sebagai Guru Profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.
surat keputusan tunjangan guru dari kementrian
SK TPG 2013

Besarnya tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas yang pertama : Guru PNS dan Pengawas diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan sedangkan guru bukan PNS yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik,pangkat, dan masa kerja yang berlaku bagi guru PNS diberikan bantuan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dibayarkan mulai bulai januari tahun berikutnya,terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan lulus ujian sertifikasi guru sebagaimana yang tercantum dalam sertifikat pendidik dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG). Pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dihentikan apabila : pertama : Meninggal dunia,kedua memasuki usia 60 k d(enam puluh) tahun atau pensiun, ketiga : berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru,keempat : beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru/pengawas ke jabatan lain,kelima:tidak lagi menjalankan tugas sebgai guru/pegawas di Kementerian Agama,keenam : tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan,serta tidak lagi memenuhi criteria dan persyaratan yang diatur dalam ketentuan. Penghentian pembayaran tunjangan profesi atau bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dinyatakan dengan surat keputusan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Kepala satuan kerja lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi. Prosedur pembayaran tunjangan profesi guru /pengawas ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)pad masing masing satker yang terkait sesuai dengan peraturan perundang undangan, Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan nomor : 164/PMK.05/2010 tentang tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru.

Permohonan pembayaran tunjangan profesi kepada Pejabat Pembuat Komitmen dengan melampirkan , pertama : Foto copy kenaikan gaji berkala atau dokumen yang sah menunjukkan gaji terakhir (bagai PNS), kedua Foto copy sertifikat pendidik yang dilegalisir oleh LPTK/PT yang menerbitkannya, ketiga Asli Surat Keterangan telah memenuhi Beban kerja (SKBK) dengan ketentuan Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri maka SKBK diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan, dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku, dalam hal guru yang bersangkutan mengajar dibeberapa Madrasah/Sekolah SKBK diterbitkan berdasarkan Surat Keterangan Menjalankan Tugas (SKMT) yang diterbitkan oleh Kepala satuan pendidikan formal yang bersangkutan dan diketahui oleh Pengawas,serta melampirkan rekening bank yang masih berlaku.


Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat saya simpulkan bahwa SK KGB akan berpengaruh terhadap nomilal Tunjangan Profesi Guru karena SK KGB memutuskan/menentukan gaji pokok baru Pegawawai dalam hal ini guru.
Demikian, atas kekurangannya mohon maaf. Koreksi dari pembaca sangat kami harapkan untuk postingan ini, dan semoga bermanfaaat.


Referensi:
+ http://www.kopertis12.or.id/2012/11/08/mengenal-masa-kerja-pns-dari-masa-cpns-sampai-masa-pensiun.html
+ http://bkd.baritokualakab.go.id/kgb.php
+ http://ntb.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=213623