Articles by "EPUPNS 2015"
Showing posts with label EPUPNS 2015. Show all posts
EPUPNS bagiku  sebagai Operator Sekolah cukup rumit, karena disamping server yang sulit diakses, hingga isiannya yang membutuhkan ilmu tentang hal kepegawaian.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
 
Saat ini saya sedang bingung pengisuan riwayat jabatan unutk guru.
1. Dasar SKnya apa?
SK Kenaikan Pangkat atau SK PAK atau SK Jabatan. Saya melihat-lihat di grup facebook ada yang mengatakan dasar SK untuk pengisian riwayat jabatan adalah SK PAK, Hingga saya meninta para Guru untuk mengumpulkan SK PAK. Setelah saya kembali melihat2 di facebook ternyata ada info yang cukup bisa diterima bahwa untuk Riwayat jabatan dasarnya adalah riwayat Jabatan. karena ada SK Jabatan fungsional Guru. Bersumber dari facebook pak Kahar berikut ini adalah tampilan SKnya.

SK Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
Contoh SK Penyesuaian Jabatan Guru
SK Kenaikan Jabatan Fungsional
Contoh Kenaikan Jabatan Fungsional
Dalam tread ini juga dibahas bahwa Kepala Sekolah bukan merupakan Jabatan, Tetapi Tugas Tambahan.
Dasarnya : PermenDiknas No. 28 tahun 2010 tetntang tugas tambahan guru sebagai Kepala Sekolah.
SK Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah

Spesial thanks to: Pak Kahar (AL-MAUDUDY BLOG)


Di SK Kepangkatan juga tertera Jabatan?
:)


Masih dalam suasan E PUPNS 2015, didalam isiannya adalah riwayat kenaikan pangkat. Berikut saya copaskan tentang jenis kenaikan pangkat bagai PNS. Sebagai OPS takperlu terburu2 register aplikasi website yang loadingya lama, ngapain nunggu loading ketika sudah tahu sendiri penyebabnya karena server diakses oleh banyak user. Alangkah lebih baik kita persiapkan datanya dahulu. :) . Langsung saja berikut adalah jenis KP (Kenaikan Pangkat)
data Riwayat Golongan pupns 2015

PENGERTIAN KENAIKAN PANGKAT


Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Kenaikan Pangkat adalah pengahrgaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi.

DASAR PERATURAN
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999;
 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.

JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT


1. Kenaikan Pangkat Reguler


a. Kenaikan Pangkat Reguler dapat diberikan kepada PNS termasuk PNS yang :

1) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

2) Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan;

3) Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.

b. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan pada PNS setingkat lebih tinggi apabila :

1) Sekurang-kurangnya telah 4 ( empat ) tahun dalam pangkat terakhir

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

c. Kenaikan Pangkat Reguler bagi PNS diberikan sampai dengan :

1) II/a bagi yang memiliki ijash SD

2) II/c bagi yang memiliki ijasah SMP

3) II/d bagi yang memiliki ijasah Sekolah Lanjutan Keguruan Tingkat Pertama

4) III/b bagi yang memiliki ijasah SMA Kejuruan Tkt atas 3 tahun , 4 th, D I, D II.

5) III/c bagi yang memiliki ijasah Sarjana Muda, ijasah PGPLB, D III, Akademi, BA.

6) II/d bagi yang memiliki ijasah Sarjana (S1) atau D IV

7) IV/a bagi yang memiliki ijasah Dokter, Apoteker S2 atau ijasah lain yang setara.

8) IV/b bagi yang memiliki ijasah Doktor (S3).

d. Kenaikan Pangkat Reguler yang dalam penilaian prestasi kerja / DP-3 terdapat unsur penilaian yang bernilai cukup atau kurang, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya.


2. Kenaikan Pangkat Pilihan


a. Kenaikan Pangkat Pilihan Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

b. Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres

c. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya

d. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara

e. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara

f. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma

g. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu

h. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar

i. Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu



1) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural


· PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu. Dapat dinaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila telah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahundalam pangkat terakhir dan setiap unsur prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.  Ketentuan tersebut telah dihapus / diubah berdasarkan PP No. 12 Tahun 2002 Pasal 11 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

a) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b) PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:

1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya

2. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural dimililinya, dan

3. Setiap unsur penilaian prestai kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

2) Kenaikan Pangkat Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu


PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :

a) Sekurang-kurangya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

b) Telah memenuh angka kredit yang telah ditentukan.

c) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.


3) Kenaikan Pangkat yang menduduki jabatan tertentu, yang pangkatnya ditetapkan dengan Keppres


· Kenaikan Pangkat PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan tersendiri

· Yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pangkatnya ditetapkan dengan Keppres, misalnya hakim pengadilan.

4) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menunjukkan Prestasi Luar Basa Baiknya


· PNS yang menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun terakhir , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat  pada jenjang pangkat, apabila :

1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

· Prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS ybs secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

· Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang ditanda tangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

· Kenaikan pangkat bagi PNS yang menunjukan prestai kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas

5) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Menemukan Penemuan Baru Yang Bermanfaat Bagi Negara


· Dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terkait dengan jenjang pangkat dan tanpa terkait pada jabatan serta ketentuan ujian dinas

· Kenaikkan pangkat tersebut diberikan pada saat ybs telah satu tahun dalam pangkat dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernila baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang

· Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap negara telah diatur dalam Keppres No.61 tahun 1981, dan peraturan palaksanaanya diatur dalam SE bersama Badan Kepala BAKN dan ketua LIPI No. 15/SE/1982 dan No. 704/KEP/J. 10/1982 tanggal 27 oktober 1982.

6) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Diangkat Menjadi Pejabat Negara


· PNS yang diangkat menjadipejabat negara diberhentikan , dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

· PNS yang diangkat menjadi pejabat negara tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan :

1. Bagi yang menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu , kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk dinaikkan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang diduduki.

2. Bagi yang tidak menduduki jabatan sruktural / fungsional tertentu kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat regular

7) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Memperoleh STTB / Ijasah / Diploma


· PNS yang memperoleh :

1. STTB / ijasah SLTP atau yang setingkat dan masih I/b kebawah dapat dinaikkan menjadi I/c

2. STTB / ijasah SLTA, DI yang setingkat dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi II/a

3. STTB / ijasah PGPLB atau DII masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b

4. Ijasah Sarjana Muda. Akademi/DII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c

5. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a

6. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b

7. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c

· Syarat kenaikan pangkat Penyesuaian ijasah, antara lain :

1. Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijasah yang diperoleh.

2. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

3. Setiap penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

5. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

8) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Belajar Dan Sebelumnya menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu


· Diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir .

· Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.

9) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Telah Selesai Mengkuti Dan Lulus Tugas Belajar


· PNS yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :

1. Ijasah SPGLB/ijasah DII dan masih II/a kebawah dapat dinaikkan menjadi II/b

2. Ijasah SM, Akademi/ ijasah DIII dan masih II/b kebawah dapat dinaikkan menjadi II/c

3. Ijasah Sarjana (SI)/DIV dan masih II/d kebawah dapat dinaikkan menjadi III/a

4. Ijasah Dokter. Apoteker dan Magister (S2)/ijasah lain yang setara dan masih III/a kebawah dapat dinaikkan menjadi III/b

5. Ijasah Doktor (S3) dan masih III/b kebawah dapat dinaikkan menjadi III/c

· PNS yang mengikuti dan lulus tugas belajar dapat diberi kenaikan pangkat sebagai penyesuaian ijasah setelah  lulus tugas belajar sesuai denagn ijasah atau STTBnya, apabila :

1. Sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

· Persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang telah lulus ugas belajar berbeda dengan persyaratan KP penyesuaian ijasah bagi PNS yang memperoleh ijasah atau STTB yang bukan tugas belajar syarat KP PI yang bukan tugas belajar diatur dalam pasal 18 PP tahun 2000 jo PP 12 tahun 2001

10) Kenaikan Pangkat Bagi PNS Yang Dipekerjakan Atau Diperbantukan Di Luar Instansi Induknya Yang Diangkat Dalam Jabatan Pimpinan Yang Telah Ditetapkan Persamaan Eselonnya Atau Jabatan Fungsional Tertentu


· Yang dimaksud dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau Badan Internasional dan Badan lain yang ditentukan, seperti Perjan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial dan Lembaga Pendidikan Dapat diberiak KP setingkat lebih tinggi apabila :

1. Sekurang-kurang telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir

· KP PNS yang DPK/DPB diluar instaansi induk hanya diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi PNS DPB/DPK pada Lembaga Pendidikan , Sosial , Kesehatan, dan Perjan.

· Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional teretntu untuk KP-nya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk KP.


3. Kenaikan Pangkat Di Luar KP Reguler Dan KP Pilihan


a. Kenaikan Pangkat Anumerta

· PNS yang dinyatakan tewas, diberika kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

· yang dimaksud tewas :

1. Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya .

2. Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

3. Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

4. Meninggal dunia karen pebuatan ansir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagi akibat tindakan terhadap anasir tersebut

· KP Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal PNS yang bersangkutan tewas

· Pemberian KP Anumerta diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan SK KP Anumerta dibacakan pada saat upacara pemakaman

· Pejabat ybs menetapkan keputusan sementara adalah pejabat pembina kepegawaian instansi masing-masing untuk semua PNS yang dinyatakan tewas dalam pangkat pembina utam golongan ruang IV/a kebawah

· Apabila tempat kedudukan pejabat Pembina Kepegawaian jauh dari instansi tempat PNS yang tewas, maka camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara

· Pejabat yang menetapakan keputusan sementara, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi PNS ybs

· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs dinyatakan tewas dan diberikan KP Anumerta , maka keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan definitive

· Apabila almarhum / almarhumah PNS ybs tms untuk dinyatakan tewas maka keoutusa sementara tidak dapat ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini keputusan sementara tersebut tidak  perlu dicabut/dibatalkan

· CPNS yang tewas diangkat menjadi PNS terhitung mulai awal bulan ybs tewas dan dinaikkan pangkanya setingkat lebih  tinggi

b. Kenaikan Pangkat Pengabdian

· KP pengabdian diberikan kepada PNS yang :

1. Meninggal dunia

2. Akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai BUP

3. Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri

· Kenaikkan pangkat pengabdian diberikan apabila :

1. memilki masa kerja sebagai PNS selama :

a. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

b. Memiliki masa kerja sekurang-kurang 20 (dua puluh ) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurang telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir

c. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh ) tahun scara terus menerus dan sekurang-kurang telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir

2. Setiap unsur nilai prestasi kerja sekurang-kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1(satu) tahun terakhir

· KP pengabdian ditetapkan  :

1. Tanggal PNS ybs meninggal dunia

2. Tanggal 1 (satu) pada bulan PNS ybs diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun

3. Mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh tim penguji kesehatan

· CPNS yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan negeri diangkat menjadi PNS dan diberikan KP pengabdian

Sumber: http://bkd.sumedangkab.go.id/profile/index.php?option=com_content&view=article&id=80&Itemid=182 

Pegertian Diklat Pegawai Negeri Sipil 

Pendahualn dahulu ya..
Saat postingan ini dibuat, sedang ada kegiatan EPUPNS atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015. Dalam satu instrument data, salah satunya adalah riwawat tentang diklat strukutural dan fungsioanal. Sebagai OPS, saya coba cari informasi sebetulnya apasih diklat tersebut. Dan berikut adalah hasil pencarian melalaui mensin pencari GOOGLE.

pengertian diklat pns

Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.

Diklat Bertujuan :
Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.

Sasaran :
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.

Jenis dan Jenjang DIKLAT

Diklat Prajabatan

Diklat Prajabatan merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Diklat Prajabatan terdiri dari :
1. Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I
2. Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II
3. Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan I

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib disertakan dalam diklat Prajabatan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah pengangkatannya sebagai CPNS.

CPNS wajib mengikuti dan lulus Diklat prajabatan untuk diangkat sebagai PNS

Diklat Prajabatan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika PNS disamping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dna perannya sebagai pelayan masyarakat.

Pesera diklat Prajabatan adalah semua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)


Diklat Dalam Jabatan

Diklat dalam jabatan dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.

Diklat dalam jabatan terdiri atas :

1. Diklat kepemimpinan

Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

2. Diklat kepemimpinan yang selanjutnya disebut DIKLATPIM dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompentensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural Diklat terdiri dari :

o Diklatpim Tingkat IV adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon IV;
o Diklatpim Tingkat III adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon III;
o Diklatpim Tingkat II adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon II;
o Diklatpim Tingkat I adalah Diklatpim untuk jabatan struktural Eselon I.

3. Diklat Fungsional

Diklat Fungsional dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Fungsional masing-masing
Jenis dan jenjang diklat Fungsional untuk masing-masing jabatan fungsional ditetapkan oleh instansi Pembina jabatan Fungsional yang bersangkutan

4. Diklat Teknis

o Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanakan tugas PNS.
o Diklat teknis dapat dilaksanakan secara berjenjang
Jenis dan jenjang diklat Teknis untuk masing-masing jabatan ditetapkan oleh instansi teknis yang bersangkutan

Demikianlah postingan tentang diklat PNS, walupun belum menjelaskan secara jelas tentang perbedaan Diklat Struktural dan Diklat Fungsional terkait pendataan EPUPNS 2015, tetapi paling tidak sudah memiliki sedikit gambaran. Semoga pendataan EPUNPS berjalan dengan sukses dan lancar.

 http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ref_data.php?tb=jenis_diklat

DATA OPERASIONAL jenis_diklat

No.     NAMA
1    DIKLAT PRAJABATAN
2    DIKLAT PRATUGAS
3    DIKLAT PENJENJANGAN
4    DIKLAT MANAJEMEN
5    DIKLAT TEKNIS PROFESI KEPENDIDIKAN
6    DIKLAT TEKNIS PROGRAM KEPENDIDIKAN
7    DIKLAT TEKNIS UMUM/ADM DAN MANAJEMEN
8    DIKLAT FUNGSIONAL KEPENDIDIKAN
9    DIKLAT FUNGSIONAL NON KEPENDIDIKAN
10    BIMTEK PTK SD SATU ATAP
11    BIMTEK PTK SMP SATU ATAP
12    BIMTEK PTK SMA SATU ATAP
13    LAINNYA
14    KURSUS MAHIR DASAR KEPRAMUKAAN
15    KURSUS MAHIR LANJUTAN KEPRAMUKAAN
Jenis Kenaikan Pangkat bagi PNS 
Halo pembaca,
Masih dalam suasana bulan puasa, yang tepatnya masih hari ke tiga. Semoga bisa satu bulan penuh puasanya. Sambil menunggu buka puasa tiba, saya coba corat-coret tentang Pendataan Ulang PNS BKN Pusat Tahun 2015. Karena sebagai OPS pasti nanti juga harus membantu Bapak Ibu Guru yang telah PNS. Surat perintah resmi dari dinas memang belum ada. Akan tetapi dimedia sosial dan blog sudah banyak yang membicarakan hal ini. Saya coba kumpulkan informasi tetang pendataan ulang pns ini.
pendataan ulang pns elektronik 2015

Alamat website resmi pendataan ulang PNS

Alamat pupns adalah pupns https://pupns.bkn.go.id/menu
Pada saat tulisan ini dibuat untuk akses alamat tersebut masih sangat lancar. Dan biasanya seperti web lain mendekati batas akan terjadi peningkatan trafik yang berakibat website menjadi loading lama (lola) bahkan sulit diakses.

Tentang Pendataan ulan PNS tahun 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya  disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Epupns bkn 2015

Peraturan yang menjadi dasar hukum pendataan ulang PNS 2015

Dasar hukum dari pelaksanaan e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoiman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015. (download)


Kapan memulai pendataan e-PUPNS 2015?

Saat tulisan ini dibuat e-PUPNS 2015 masih versi uji coba. Meskipun begitu pendataan sudah bisa dimulai, karena data tetap akan sama yang dinamakan versi uji coba adalah masih memeriksa letak error atau fitur yang perlu ditambah agar lebih maksimal, dan hal ini adalah wajar dan perlu dilakukan untuk sebuah aplikasi pendataan. Terus saya mau memulainya kapan? hehehe ya sekarang cukup kasih informasi lewat fb aja deh, dan mencoba memahami alur yang ada.

Referensi atau sumber:

http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/proses-pendataan-ulang-pns-e-pupns.html?m=1
http://al-maududy.blogspot.com/2015/06/menjawab-permasalahan-seputar.html?m=1

Ini dahulu yang bisa saya posting, bukanya udah waktunya buka puasa tiba, tapi aku mau nyirami pohon tomat sama cabai dulu. Sampai jumpa lagi.

UPDATE POSTINGAN,
TERNYATA APLIKASI PADA APLIKASI UJICOBA, DATA DIRESET ULANG, JADI JIKA SEBELUMNYA SUDAH MENGENTRY SEBELUM 1 SEPTEMBER 2015, MAKA DIHARUSKAN REGISTRASI ULANG,

 FORMULIR MANUAL PUPNS 2015

Untuk formulir pendataan ulang pns, manual sudah banyak dishare, silahkan pilih sesuai selera, kalau mau seragam,, samakan saja dengan instansi atau SKPD masing2,

PANDUAN LENGKAP PUPNS 2015

KLIK UNTUK MENUJU LINK DOWNLOAD

dan berikut adalah Jenis Kenaikan Pangkat (KP) bagi PNS